Dugaan Penyerobotan Tanah Sepihak di Tangerang, Gora Adukan Sengketa ke Menteri ATR/BPN
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Kuat dugaan adanya indikasi praktik mafia tanah diatas tanah kliennya (Charlie Chandra), yang mana tanah seluas 8,7 hektar yang berada di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, telah diserobot sepihak oleh PT Mandiri Bangun Makmur (MBM), Fajar Gora selaku kuasa hukum melaporkan dugaan penyerobotan tanah tersebut ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal (Purn), Hadi Tjahjanto.
Gora mengatakan, sengaja mengadu ke Menteri ATR BPN karena pihaknya mengalami banyak sekali kendala. Ia juga mengatakan dirinya menduga ada indikasi kuat permainan mafia tanah dalam kasus penyerobotan lahan yang dialami kliennya.
“Kami juga mengapresiasi pernyataan Menteri ATR/BPN saat awal menjabat yang akan memberantas mafia tanah, dan Pak Menteri sangat antusias menangani laporan kami ini,” katanya, Selasa (6/6/2023).
Gora mengungkapkan, dugaan penyerobotan lahan ini berawal dari tahun 2014 lalu. Saat itu, Sumita Chandra yang merupakan orangtua dari Charlie didatangi pihak PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM) untuk membicarakan perihal tanah Sumita.
“PT. MBM yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu yang menangani pembebasan lahan, menawar tanah tersebut dengan harga yang tidak sesuai, sehingga hal tersebut ditolak oleh Sumita,” ungkap Gora.
Karena penolakan yang dilakukan oleh Sumita, sambung Gora, Sumita pun dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pemalsuan dokumen.
“Sampai akhirnya kasus dihentikan karena Sumita sakit dan akhirnya meninggal,” lanjutnya.
Tahun 2015, Gora lanjut mengulas, tanah milik Sumita tersebut dipagar dan diuruk oleh PT MBM secara sepihak. “Tanah klien kami yang semulanya diperuntukkan sebagai empang kini telah berubah menjadi jalan dan kawasan Komersil di PIK (Pantai Indah Kosambi) 2,” katanya.
Pada awal 2022, sambung Gora, PT MBM kembali menawar tanah tersebut dengan menghubungi anak Sumita Chandra, Charlie Chandra yang merupakan sebagai ahli waris tersebut. “Charlie menolak, karena harga yang mereka tawarkan tidak sesuai,” sambungnya.
Setelah penolakan yang dilakukan oleh kliennya, kliennya pun kemudian dilaporkan PT MBM ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melanggar Pasal 266 dan 372 KUHP. “Tapi baru-baru ini laporan itu dihentikan dan Polda Metro Jaya telah menerbitkan SP3 dikarenakan kurangnya alat bukti,” jelas Gora.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa hukum PT MBM, Aulia Fahmi menjabarkan bahwa tanah yang dimaksud adalah seutuhnya punya PT. MBM selaku kliennya. Dirinya juga menyebutkan, kepemilikan oleh atas nama Sumita Chandra itu tidak sah.
“Karena pembelian pertama dari The Pit Nio ke Khairil Wijaya itu tidak sah karena buku AJB nya itu palsu, karena di Kecamatan tidak terdaftar/tercatat, yang tercatat itu di AJB 82 nomor 202 itu atas nama orang lain. Artinya transaksi jual beli itu tidak benar dan palsu, sudah ada putusan pengadilannya, sudah di hukum orangnya,” jelasnya.
Lebih lanjut Aulia Fahmi, pada tahun 1988 si Khairil Wijaya ngejual menjual kembali tanah tersebut ke Sumita Chandra, di situ juga ada surat kuasa seolah olah dari The Pit Nio dan Khairil Wijaya ke Sumita Chandra. Surat kuasanya itu pun tanda tangan cap jarinya palsu.
“Jadi peralihan dari pertama dan kedua itu ada pemalsuannya, itu putusan pengadilannya, sudah dinyatakan palsu,” lanjutnya.
Aulia juga mengklaim bahwa kliennya PT MBM lah secara resmi yang memiliki tanah seluas 8,7 hektar yang berada di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang tersebut.
“Awalnya kami diberi surat kuasa dari ahli waris, baik secara dokumen maupun kuasa untuk penguasaan lahan dan pemanfaatan. Bentuknya masih pemberian kuasa, PT MBM itu dari pemilik sah,” Jelas Aulia.
Walaupun sekarang sudah ada pengembalian sertifikat, sambung Aulia, jadi sebenarnya yang nakal itu pihak mereka, The Pit Nio dan ahli waris tidak pernah mengalihkan, bahkan ada putusan pengadilan, terkait pemalsuan dan Ajb nya aja ga terdaftar di Kecamatan.
“Kalau sekarang sudah selesai sebenarnya, karna sudah dibatalkan sama BPN punya Sumita Chandra karna ada putusan pengadilan soal pemalsuan dan juga yang menyangkut Sumita Chandra,” tukasnya.