Selundupkan Ratusan Kg Sabu, 8 WNA Iran Divonis Hukuman Mati

Siberkota.com, Kota Cilegon – Delapan Warga Negara Asing (WNA) Iran pelaku penyelundupan 319 kilogram sabu melalui Samudera Hindia divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Mereka adalah Shahab Sharaki, Amir Naderi, Usman Damani, Walu Mohammad Paro, Abdul Azziz Barri, Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, dan Wahid Baluch Kari.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Ronny Hutagalung, mengatakan, para terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana pasal 114 Undang-undang narkotika.

Sebelumnya, JPU Kejari Cilegon hanya menuntut mati tujuh orang terdakwa, sedangkan Amir Naderi hanya dituntut hukuman seumur hidup, karena telah membantu pengungkapan penyelundupan karena menunjukkan lokasi penyimpanan sabu di sebuah kapal. Namun, Ronny menyebut kini kedelapan divonis hukuman maksimal secara keseluruhan.

“Ya itu sudah maksimal, ketentuannya memang untuk pasal 114 ayat 2 pidana mati. Iya semua mati,” ujarnya.

Ronny menegaskan kembali, status kedelapan terdakwa yang merupakan jaringan internasional menjadi hal yang memberatkan pada fakta-fakta persidangan.

“Untuk hal yang memberatkan disini para terdakwa jaringan internasional untuk peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu,” pungkasnya.

Sumber: Titikkata

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.