Satresnarkoba Polres Cilegon Bekuk Tiga Tersangka Pengedar Sabu

SiberKota.com, Cilegon – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon menangkap tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu seberat 2 Kilogram.

Penangkapan tiga pelaku berinisial FR (46), SA (37), dan F (36) merupakan hasil pengembangan dari kasus tindak pidana narkotika sebelumnya.

“Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 2150 gram. Ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sebelumnya,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Cilegon, Michael Kharisma Tandayu di Mapolres Cilegon, Rabu (22/5).

Michael mengungkapkan, tertangkapnya para pelaku oleh petugas kepolisian, usai para pelaku melalukan peredaran sebanyak lima kali.

Pasalnya, para pelaku melakukan peredaran sabu-sabu melalui jalur udara dalam kurun waktu empat bulan.

“Para pelaku menaruh narkotika jenis sabu di pakaian dalamnya, dan di dalam sol sepatu. Lalu dibawa melalui pesawat terbang,” ungkapnya.

Michael menyatakan bahwa ketiga pelaku tersebut merupakan warga Aceh yang memang menjadi spesialis membawa narkotika dengan Pesawat terbang.

Lalu, untuk sasaran wilayah peredaran narkotika yakni Kota Medan, Kota Padang, Jakarta, dan Kota Cilegon.

“Ketiga tersangka ini merupakan warga Aceh. Ketiga-tiganya spesialis membawa narkotika dengan Pesawat terbang.,” terangnya.

Berdasarkan hasil interogasi, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari luar negeri.

Namun, hingga kini pihak kepolisian masih mendalami jaringan atau pengendali peredaran narkotika tersebut.

“Untuk sabu yang mereka dapatkan sudah dipastikan itu berasal dari luar negeri. Akan tetapi untuk jaringan yang di atasnya masih kami dalami, siapa pengendali atasnya Lalu, kami akan memberantas sampai ke akar-akarnya lagi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, dan atau Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.

“Ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar,” tandasnya.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.