Siberkota.com, Banten – Sebanyak 1.600 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru di Provinsi Banten hingga saat ini diketahui belum menerima gaji.
Menanggapi hal itu, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar menjelaskan, alasan keterlambatan pembayaran gaji karena sistem penggajian belum masuk ke belanja pegawai.
“Terkait dengan keuangan biasanya itu lebih kepada aspek teknis karena kondisinya dia kan masuk di kegiatan. Jadi belum murni sebagai belanja pegawai, jadi masuk di kegiatan sangat tergantung dari progres kegiatan itu dan oleh karenanya bervariasi antar OPD,” ujar Al Muktabar, Rabu (18/9/2024).
Al mengklaim, pihaknya akan memberikan hak-hak gaji ribuan guru PPPK yang terlambat dibayarkan pada September 2024 ini.
“Saya akan cek dan saya pastikan hak-hak itu tidak akan tidak ada. Jadi hak-haknya ada, mungkin pergeseran-pergeseran waktu saja terlambat beberapa gitu,“ katanya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News