Regulasi Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta, Kapan Diterapkan?
SiberKota.com, Jakarta – Berdasarkan informasinya, regulasi pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan di Jakarta akan mulai dibahas pada tahun 2025.
Hal tersebut diketahui karena Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mengadakan rapat finalisasi pembahasan usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, Jumat (9/8).
Untuk diketahui, Berdasarkan draft Propemperda, dari 30 Rancangan Perturan Daerah (Raperda) yang ditetapkan dalam Propemperda 2025.
Raperda yang membahas tentang pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan dengan judul Raperda yakni Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
Lalu, pada Raperda tersebut memuat 4 sub materi pokok di antaranya, Manajemen Perparkiran, Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, Kawasan Rendah Emisi serta Pembatasan Usia dan Jumlah Kepemilikan Kendaraan Bermotor Perseorangan.
Namun, pada saat awak media mengkonfirmasi perihal Raperda itu, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan enggan memberikan komentarnya.
“Gak ada, hanya perbincangan aja. Yak gak ada,” ucapnya usai rapat di ruang rapat Bapemperda DPRD DKI, Jumat (9/8).
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News