Raperda RTRW DKI Jakarta 2022-2024 Terbengkalai

Siberkota.com, Tangerang Selatan – Dapat dipastikan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta 2022-2042 tak akan selesai hingga berakhirnya masa bakti para anggota legisltatif Ibu Kota periode 2018-2024.

Pasalnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah merevisi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023 dan telah menyusun Propemperda untuk 2024.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.