Raperda RTRW DKI Jakarta 2022-2024 Terbengkalai
Siberkota.com, Tangerang Selatan – Dapat dipastikan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta 2022-2042 tak akan selesai hingga berakhirnya masa bakti para anggota legisltatif Ibu Kota periode 2018-2024.
Pasalnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah merevisi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023 dan telah menyusun Propemperda untuk 2024.