Raperda RTRW 2024-2044 Diserahkan, Heru Budi: Disusun Sesuai Visi Jakarta

SiberKota.com, Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyerahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta tahun 2024-2044 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta pada Rapat Paripurna, Kamis (1/8).

Tak hanya Raperda RTRW 2024-2044, Heru Budi juga menyerahkan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

Pada kesempatannya, Heru Budi meminta agar penyusunan raperda RTRW DKI ini disusun sesuai visi Jakarta sebagai kota bisnis berskala global yang berketahanan, berbasis transit dan digital.

“Dapat saya sampaikan bahwa perda RTRW ini telah mengakomodir kewenangan  khusus terkait ruang yang diberikan dalam UU no 2 tahun 2024, serta mengakomodir proyek strategis nasional untuk selanjutkan menjadi acuan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) provinsi DKI Jakarta,” ungkapnya.

Heru Budi mengatakan, bahwa acuan penyusunan Raperda RPJPD ini mengacu pada RPJPN dan Surat Edaran (SE) beberapa kementerian.

“Proses penyusunan RPJPD mengacu pada dokumen Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045 dan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Penyelarasan RPJMD dengan RPJMN tahun 2025-2045,” jelasnya.

“Di mana, RPJPD Provinsi harus mengikuti ketentuan yaitu: a. Visi harus mengandung kata ‘Maju’ dan ‘Berkelanjutan’; b. 5 sasaran visi yang sudah ditetapkan; c. 8 misi yang sudah ditetapkan; d. 17 arah pembangunan Indonesia Emas yang sudah ditetapkan; serta e. 45 indikator utama pembangunan yang juga telah ditetapkan,” tandasnya.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.