Ini Penyebab PAD Retribusi Sampah Kota Tangerang Bocor?

Siberkota.com, Tangerang – Pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kota Tangerang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2025 tentang Perubahan Peraturuan Daerah nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Rertribusi Daerah.

Secara teknis, pemungutan retribusi persampahan di Kota Tangerang diatur dalam Peraturan Walikota nomor 32 tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Rertribusi Persampahan/Kebersihan.

Terkini, pada awal tahun 2024 Dinas Lingkugan Hidup memberlakukan pembayaran retribusi sampah secara nontunai berbasis aplikasi Sistem Informasi Retribusi Sampah Secara Elektronik (Siritase) sekaligus difungsikan untuk penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sampah. Dimana, saat pembayaran bisa dilakukan sendiri oleh setiap wajib retribusi maupun secara kolektif melalui Ketua RT ataupun RW yang mengelolah sampah dilingkungannya.

Berdasarkan penelusuran dilapangan, ditemui sejumlah pengelola sampah jenis rumah tangga ditingkat RT dan RW di Kota Tangerang yang membayar secara kolektif retribusi sampah warganya melakukan pembayaran secara tunai kepada petugas pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang tanpa adanya SKRD yang dikeluarkan.

Hal itu terjadi diwilayah Kelurahan Negelasari, seperti diungkapkan oleh Kode, Ketua RW 05 Kelurahan Negelasari dan petugas yang mengumpulkan sampah dari rumah warga, Marito saat diminta keterangan terkait.

“Warga bayar seminggu lima ribu, ada kira-kira 200 sampai 300 warga lah yang bayar ke tukang angkut sampah. Itu bayar retribusi kemana pak? ke dinas itu Rp.150 ribu sebulan. Pas bayar gimana pak ada surat retribusi dari dinas atau langsung cash aja? langsung cash aja, ngga ada surat ketetapan retribusi, ngga ada, Rp.150.000 sebulan. Selain itu ada jasa apalagi? jasa uang angkut Rp.550.000, selain itu? uang kopi, es sama rokok,” terangnya.

Ketua RW 05 Kelurahan Negelasari, Kode dan petugas yang mengumpulkan sampah dari rumah warga ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS), Marito.

Hal senada terjadi diwilayah lainnya, seperti disampaikan salah seorang Ketua RT di Buaran Indah. Romli mengaku, retribusi sampah warga yang dikolektif melalui dirinya langsung membayar kepada petugas Bentor atau Mobil pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang tanpa SKRD.

“Seperti apa pak pembayaran sampah dilingkungan bapak? per rumah, ada seratus rumah, per rumah itu bayar 20 ribu, terus bayarnya kemana? dikelola sama RT, dari RT dibagi lagi ke Bentor sama petugas kenek. Itu pak RT bayar kemana? ya langsung ke Mobil, langsung jasa. Total ada berapa? ya kurang lebih sejuta dua ratus. Pas bayar ada surat ketetapan retribusi ngga pak dari orang dinas LH? selama ini saya belum pernah dapat, makanya sisanya itu saya gunakan untuk ke masyarakat juga, misal ada kegiatan orang meninggal dilingkungan saya, saya gunakan seperti itu, jadi surat retribusi itu ngga ada dari dinas? Ngga ada, makanya langsung bayar ke Bentor, langsung ke mobil,” terangnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait jumlah Surat Ketetatapan Retribusi Daerah (SKRD) yang dikeluarkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi enggan diwawancarai saat ditemui di Pusat Puspemkot Tangerang, Senin (27/10/2025).

“Pak soal retribusi sampah? Ngga, ngga, ngga, retribusi ngga. Ada berapa SKRD pak dikeluarkan oleh DLH pak? Kecewa saya mah kamu,” singkatnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi.

Sebelumnya diberitakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang pada sektor retribusi jasa umum pelayanaan sampah disinyalir menguap hingga puluhan miliar. Hal itu dapat dilihat dari jumlah pendapatan pertahun dengan jumlah pengguna jasa pelayan sampah.

Diketahui, total PAD Kota Tangerang dari retribusi sampah 2024 sebesar Rp20.684.903.068. Seperti dikatakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi, saat ditemui di Kantornya pada Kamis (25/9/2025).

“Itu adalah realisasi pendapatan retribusi kebersihan kami ditahun 2024, realisasi tersebut dari berbagai potensi retribusi di yang ada di Kota Tangerang baik itu dari rumah tangga, maupun usaha-usaha di Kota Tangerang. Jadi dari orang pribadi maupun badan usaha yang ada di Kota Tangerang,” terangnya.

Namun, jika jumlah wajib retribusi sampah tersebut dikalikan dengan rata-rata tarif kategori sampah rumah tangga seperti tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Tangerang yaitu Rp.25.031 dikali 500.000 wajib retribusi rumah tangga, maka didapati hasil Rp.12.515.500.000 perbulan atau Rp.150.186.000.000 pertahun.

Sehingga terdapat selisih sebesar Rp129.501.096.932 yang dapat disinyalir menguap dan merugikan keuangan negara.

Angka rata-rata tarif retribusi tersebut belum termasuk wajib retribusi sampah non rumah tangga seperti Perkantoran, Pabrik Industri, Gedung Rumah Sakit, Penginapan, Hotel, Restoran, Olahraga, Pendidikan, Hiburan, Pasar dan lainnya.

Hingg informasi ini disampaikan, Siberkota.com masih terus menggali informasi lebih jauh.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.