Puluhan PKL di Kawasan Puspemkab Tangerang Akan Sidang Tipiring
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Sebanyak 35 pedagang kaki lima (PKL) di kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang dijadwalkan mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada hari Senin, (14/2/2023).
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, puluhan PKL tersebut terjaring operasi Yustisi. Dimana, kegiatan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
“Ada sekitar 35 pelanggar yang mendapat surat panggilan sidang yang nanti akan dilakukan Sidang Tipiring pada hari selasa nanti,” kata Fachrul kepada wartawan, Minggu, (12/2/2023).
Fachrul menyatakan, operasi yustisi adalah salah satu cara untuk menertibkan PKL yang berjualan disembarang tempat atau telah melanggar Perda. Namun, kata dia penertiban tetap dilakukan dengan cara Humanis dan Persuasif.
“Kita lakukan tindakan ini, karena mereka sudah melanggar Peraturan Daerah,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah TB. Muh. Waisulkurni menyebut pelaksanaan penertiban ini dilakukan dalam rangka suatu langkah memberikan efek jera terhadap masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah.
“Kami akan terus lakukan Penegakan Peraturan Daerah diwilayah Kabupaten Tangerang, dalam memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya mematuhi Perda Kabupaten Tangerang,” tegas dia.