siberkota
Mengupas Tuntas Informasi

Proses Sertifikasi Produk Halal Kini Lebih Mudah

Siberkota.com, Jalarta – Kementerian Agama (Kemenag) RI mengingatkan supaya kepada seluruh pelaku usaha makanan dan minuman menyertakan sertifikat halal terhadap produknya. Tujuannya, supaya hak perlindungan konsumen dapat terpenuhi.

“Sertifikasi halal ini penting dilakukan untuk memberikan kepastian, keamanaan, dan perlindungan bagi konsumen dalam memilih produk halal,” jelas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, Selasa (14/6/2022).

Imbauan demikian menanggapi usulan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi sebelumnya yang mengusulkan agar masakan padang di berbagai wilayah di Indonesia untuk dilakukan sertifikasi oleh Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM). 

“IKM bisa mengimbau ke setiap rumah makan padang untuk mendaftar sertifikasi halal di BPJPH,” ucap Aqil.

Ia menambahkan, mengacu pada peraturan Jaminan Produk Halal (JPH), kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, sembelihan dan jasa sembelihan sudah di mulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.

“Meskipun masih ada waktu hingga 2024, sebaiknya untuk usaha makanan dan minuman bisa segera daftar di BPJPH utk proses sertifikat halal,” bebernya

Saat ini, bagi pelaku usaha yang hendak mengajukan sertifikasi halal tidak perlu khawatir mengalami kesulitan. Informasi mulai dari tahap pendaftaran hingga memperoleh sertifikat dapat diakses secara jelas lewat daring.

“Tiap pelaku usaha cukup mengakses ptsp.halal.go.id untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal. Panduannya pun cukup jelas di sana,” pungkasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

G-9QEVPDG5HT