Siberkota.com, Tangsel – Empat orang pelaku kejahatan spesialis ganjal anjungan tunai mandiri (ATM) ditanggap Polsek Ciputat Timur tengah transaksi menjual emas dan pesta sabu.
Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di mesin ATM Bank Mandiri, Indomaret Bukit Indah II, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
“Melalui sejumlah transaksi ilegal. Termasuk pembelian emas dan transfer ke beberapa rekening penampung,” kata Kapolsek Ciputat Timur, Komisaris Bambang Askar Sodiq kepada, Sabtu (18/10/2025).
Hasil penyelidikan dari kamera pengintai atau CCTV minimarket polisi menemukan aktivitas pelaku saat melakukan transaksi pembelian emas di Toko Emas Gloria Indah, Jalan Dewi Sartika, Cipayung.
Bambang jelaskan, pelaku utama atas nama Tomi Saputra ditangkap saat hendak menjual emas hasil kejahatan. Hasil pengembangan mengungkap tiga nama pelaku lainnya yakni, Ridwan Ibrahim, 26 tahun; Yossi Saputra, 31 tahun, dan Juanda Saputra, 28 tahun.
Ketiga pelaku tersebut ditangkap di kosan kawasan Curug, Kabupaten Tangerang saat tengah menggunakan narkoba. “Lagi pesta sabu,” terang Bambang Askar Sodiq.
Dari tangan keempat tersangka, polisi menyita barang bukti 18 keping kartu ATM, uang tunai Rp 5 juta, rekaman CCTV, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa TNKB, beberapa handphone, pakaian pelaku, dan alat hisap sabu.
Bambang mengungkapkan modus operandi para pelaku menggunakan alat khusus untuk mengganjal mesin ATM. Sehingga sistem rusak dan kartu nasabah tidak keluar. Saat korban panik, lanjutnya, pelaku berpura-pura membantu dan mencuri PIN korban.
Setelah korban pergi, pelaku mengambil kartu ATM dan menguras saldo di rekening. Pelaku mengaku sudah beraksi di sekitar wilayah Tangerang dan Jakarta. Keempat pelaku yang telah ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.
“Kami juga mengimbau warga agar lebih berhati-hati saat bertransaksi di ATM dan tidak mudah percaya pada orang yang tidak dikenal,” pesan Bambang Askar Sodiq.