Polri dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi dari Belgia dan Belanda

SiberKota.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai Pasar Baru menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis Ekstasi di Kantor Pos Indonesia Pasar Baru.

Dari aksi penggagalan penyelundupan narkotika tersebut, Bareskrim Polri menangkap enam orang tersangka.

Pasalnya, penyelundupan ini merupakan sindikat jaringan Internasional yang berasal dari Negara Belgia dan Belanda.

Kronologis

Penggagalan pertama ialah paket kiriman berasal dari Belgia, tiba di Kantor Pos Indonesia Pasar Baru pada 5 April 2024.

Paket kiriman dari Negara Belgia tersebut berisikan ekstasi seberat 9,6 Kg atau 18.259 butir.

Kedua, paket kiriman asal Belanda, tiba di Kantor Pos Indonesia Pasar Baru pada 22 April 2024 berisi ekstasi seberat 1,06 Kg atau 2.013 butir

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombespol Mukti Juharsa mengungkapkan, dua upaya penyelundupan itu menggunakan modus false declaration.

“Modusnya false declaration. Mereka menyatakan bahwa barang itu sparepart kendaraan dan di dalamnya adalah ekstasi. Paket kedua juga sama, false declaration, bentuknya seperti kado, di dalamnya isi ekstasi sebanyak 2.013 butir,” ungkapnya di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).

Tersangka Dapat Hukuman Pasal Berlapis

Kombespol Mukti menyatakan, pihaknya saat ini telah mengamankan para tersangka di Bareskrim Polri.

Pasalnya, para tersangka penyelundupan narkotika itu nantinya akan terjerat pasal berlapis.

“Kita terapkan pasal berlapis. Di mana primer nya adalah pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana nya dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun,” terangnya.

“Dan tentunya juga subsider nya kita kenakan pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.

Sementara, Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, R. Syarif Hidayat menyatakan, dari hasil penggalan itu, telah menyelamatkan 2,5 Juta Manusia.

Ia juga mengklaim, dari peristiwa ini pihaknya telah berhasil melakukan penghematan keuangan negara sebesar Rp. 3,9 Triliun.

“Dengan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 2,5 Juta jiwa manusia, orang Indonesia. Kita juga berhasil melakukan penghematan sebesar Rp 3,9 Triliun hanya dalam 5 bulan saja,” ungkapnya.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.