Polresta Tangerang Bersama Forkopimda Musnahkan 43 Kilogram Narkoba

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Polresta Tangerang, Polda Banten bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan sebanyak 43 kilogram barang bukti dari berbagai jenis narkoba melalui alat incinerator di Lapangan Maulana Yudhanegara, Rabu, (17/8/2022).

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut merupakan bagian dari rangkaian acara memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan dari beberapa jenis barang bukti narkoba yang dilakukan pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus jaringan Internasional yang telah diindikasi masuk ke Kabupaten Tangerang melalui beberapa wilayah provinsi di Indonesia.

“Jadi kita bisa ungkap jaringan Internasional karena sabu-sabu yang jumlahnya sangat besar ini, berangkat dari Malaysia kemudian masuk ke Kalimantan Barat, Kalteng menuju jalur laut ke Tanjung Mas, Semarang,” kata Romdhon kepada awak media, Rabu, (17/8/2022).

Dikatakan Romdhon, tindakan pemusnahan tersebut merupakan langkah komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tangerang. Terlebih, menurutnya kasus peredaran narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya itu mengalami peningkatan cukup signifikan.

Hal itu terlihat dari jumlah barang bukti yang didapat oleh pihaknya hingga mencapai puluhan kilogram. “Kita harapannya semua pihak bersatu untuk berantas narkoba mulai dari peran orang tua. Karena peran itu sangat penting unruk mengawasi dan melindungi anak-anak dari bahaya narkoba,” ucapnya.

Romdhon mengungkap dari sejumlah barang haram itu, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 7 orang yang merupakan jaringan peredaran Narkoba internasional. Ia menuturkan dari barang bukti itu bila diuangkan kurang lebih bernilai Rp. 51 miliar.

“Dan ini diperkirakan telah menyelamatkan 215 ribu jiwa warga Kabupaten Tangerang,” tandasnya.

Untuk 7 orang pelaku itu, kata Romdhon, akan dijerat Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 Tahun Penjara.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.