Polres Tangsel Tetapkan 2 ABH Dalam Kasus Pembacokan Pelajar Hingga Tewas

Siberkota.com, Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan dua Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dalam kasus pembacokan pelajar di Jalan Palapa, tepatnya di sekitar Bundaran Maruga, Kelurahan Serua, Ciputat.

“Kami telah menetapkan dua anak yang berkonflik dengan hukum, yang pertama berinisial M (16) dan yang kedua berinisial T (14),” ungkap Victor dalam keterangan konfrensi pers nya, Jum’at (30/8/2024).

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang AKBP Victor menjelaskan, kedua anak tersebut ditetapkan ABH karena telah melakukan kekerasan terhadap korban O (14) hingga menyebabkan meninggal dunia.

“Awal mulah kejadian pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024, ada dua sekolah menengah swasta di Kota Tangsel yang saling mengirim kan direct masage (DM) melalui akun instagram untuk mengadakan tawuran,” jelas Victoe.

Victor melanjutkan, pada Jum’at 23 Agustus mereka sepakat setelah sholat ashar akan melakukan tawuran di TKP. Pelaku ABH M dan T datang ke lokasi menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam Ciluret.

Ketika mereka sampai dilokasi tawuran, pihak korban dan kawan-kawan nya balik kanan melarikan diri saat melihat ABH M dan T membawa sajam berupa ciluret.

Karena pada saat itu kondisi lalu lintas sangat padat, M berhasil mengejar dan menabrak motor yang dikendarai oleh korban, sehingga hilang keseimbangan dan terjatuh.

“Kemudian M melakukan tindakan penganiayaan dengan mengayunkan sebila ciluret yang dibawa oleh yang bersangkutan ke arah punggung korban kurang lebih sebanyak 4 kali secara terus menerus sehingga mengakibatkan luka robek dan pendarahan pada tubuh korban.
Korban sempat diamankan oleh masyarakat dan juga kepolisian, mendapatkan perawatan rumah sakit permata pamulang, sehingga kemudian korban meninggal dunia saat itu,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvindo Cahyadi menjelaskan, mengingat pelaku masih dibawah umur, saat melakukan penangkapan didampingi oleh pihak keluarga untuk dibawah ke Polres melakukan pemeriksaan.

Pelaku M ditangkap di rumah orang tua kandungnya di Banyumas, Jawa Tangah dan ABH inisial T diamankan di rumah nya yang berlokasi di Kecamatan Ciputat Kota Tangsel.

“Untuk pasal yang dilanggar terhadap M kami kenalan pasal kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau pengeroyokan atau penganiayaan atau turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan yang dilarang aturan umum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI 35 Tahun 2014 dengan perubahan yang kedua nomor 23 tahun 2022 tentang pembunuhan anak dan atau pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 dan pasal 169 KUHP.
Selanjutnya terhadap ABH dengan inisial T kami kenakan pasal kepemilikan senjata tajam jenis Ciluret sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951,” pungkasnya.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.