Polres Tangsel Gagalkan Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru
SiberKota.com, Tangerang Selatan – Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang siap diedarkan menjelang pergantian atau malam tahun baru.
Dari kejadian ini, polisi mengamankan dua pelaku berinisial NSH alias A membawa barang bukti narkotika jenis ganja seberat 18,5 kilogram.
Sedangkan tersangka satunya, ZE alias P, membawa barang bukti jenis ganja juga seberat 8,8 kilogram.
Artinya, dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti ganja seberat total 27,3 kilogram.
“Dari keterangan kedua tersangka yang kami amankan, narkotika jenis ganja ini akan mereka edarkan pada malam pergantian tahun, di wilayah Tangerang Selatan, Jakarta, dan Bekasi,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto, Jumat (29/12).
AKP Bachtiar menyebutkan, pelaku mengemas puluhan kilogram ganja tersebut dalam bentuk paketan yang mereka baluri dengan biji kopi.
“Pengemasan ganja dalam bentuk paketan, dalamnya berisi kopi dan di sarungi dengan karung,”
Berdasarkan penyidikan, pelaku mengatakan bahwa ganja kering tersebut berasal dari Banda Aceh.
“Berasal dari salah satu kerabatnya berinisial N, yang saat ini statusnya DPO,” tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terjerat Pasal 114 Ayat 2 subsider 111 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal enam tahun dan atau paling lama 20 tahun.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News
[…] Baca Juga: Polres Tangsel Gagalkan Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru […]