Polres Tangsel Tangkap 15 Tersangka Kasus Peredaran Ganja Lintas Sumatera-Jawa

Siberkota.com, Tangsel – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap peredaran narkoba jenis Ganja, Sabu dan Ekstasi dengan peredaran lintas Sumatera-Jawa. Dalam kasus tersebut, Polres Tangsel mengamankan 15 tersangka

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, dari 15 orang yang ditetapkan tersangka, 4 diantaranya seorang perempuan.

Adapun, dari 15 tersangka tersebut, diantaranya,
Ganja sebanyak 642 Kg
1. WRI Als BULE, (27) Laki-laki, Wiraswasta
2. IG Als ICAN, (26) Laki-laki, Pelajar/mahasiswa
3. ABS Als SENO, (38) Laki-laki, Karyawan Swasta
4. RRU Als ULING, (33), Laki-laki, Karyawan Swasta
5. AH Als BOIM, (33), Laki-laki, Karyawan Swasta,
6. EW Als MPOK BIBI, (40) Perempuan, Wiraswasta,
7. MS Als RENGEK, (40), Laki-laki, Buruh Harian Lepas.
8. RM Als KOMBET, (33), Laki-laki, tidak bekerja

Sabu sebanyak 7,8 Kg
1. AS, (30), Laki-laki, Karyawan Swasta.
2. H, (43), Laki-laki, Wiraswasta,
3. FP Als SISKA, (43), Perempuan, Pelajar/Mahasiswa
4. AVS, (22), Laki-laki, Pelajar/Mahasiswa.

Ekstasi sebanyak 1,1 Kg
1. DS Als VITA, (33), Perempuan, Wiraswasta
2. K Als WATI, (44), Perempuan, Karyawan swasta
3. LKC Als D, (39), Laki-laki, Wiraswasta

Terhadap Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Ganja dengan inisial WRI, IG, ABS, MS dan RM dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terhadap Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Ganja dengan inisial RRU, AH dan EW dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya dalam konferensi pers di Polres Tangsel, pada Kamis (24/10/2024).

Lalu, terhadap Pengedar Narkotika Jenis Sabu dengan inisial AS, H, FP dan AVS dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya, terhadap Pengedar Serbuk Ekstasi (MDMA) dengan inisial DS Als VITA, K Als WATI dan LKC Als D dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau 113 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara,” tandasnya.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.