Polres Tangsel Amankan Narkoba Sinte 24 Kilogram di Apartemen Treepark

SiberKota.com, Tangsel – Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan operasi penggrebekan rumah produksi narkoba berjenis tembakau sintetis (sinte) di Apartemen Treepark, Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, Tangsel.

Kasat Resnarkoba, AKP Bachtiar Noprianto menyatakan, dari penggrebekan di Apartemen Treepark pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 24 kilogram tembakau sinte.

Sehingga, lanjut AKP Bachtiar, jika dirupiahkan Polres Tangsel berhasil mengamankan senilai Rp 2,4 Miliar.

AKP Bachtiar mengungkapkan, dari penggrebekan rumah produksi narkoba itu, pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka, AF, MR, dan MA.

Akibat dari perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” ungkapnya saat konferensi pers di Mabes Polres Tangsel, Kamis (16/5).

Sementara, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menegaskan, Pemkot Tangsel sangat menyangkan adanya kasus seperti ini.

“Sangat menyayangkan ya, anak-anak muda hanya mungkin motivasinya hanya ingin mendapat penghasilan yang cepat sehingga dia berani melanggar hukum,” ungkap Benyamin yang ikut menghadiri konferensi pers.

Dengan kejadian ini, Benyamin berjanji akan lebih intens melakukan pembinaan kepada para remaja agar terhindar dari hal-hal negatif.

“Mungkin ke depan ini menjadi suatu perhatian bagi kami, Pemkot Tangsel untuk melakukan pembinaan kepada anak anak muda dengan berbagai aktivitas,” tandasnya.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
1 Comment
  1. […] Baca Juga: Polres Tangsel Amankan Narkoba Sinte 24 Kilogram di Apartemen Treepark […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.