Satpol PP Tangsel Akan Segel Perumahan Catha Rempoa
Siberkota.com, Tangerang Selatan – Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel Sapta Mulyana mengatakan akan menindaklanjuti terkait pembangunan Perumahan Rempoa Sales Point yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Infonya sudah saya sampaikan kepada Kabid Ketertiban Umum (Tibum) dan Gakunda untuk ditindaklanjuti,” ungkap Sapta saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Sapta menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menindak tegas dengan melakukan penyegelan.
“Ini kemarin sudah laporan, hari ini kita action (Segel),” singkatnya saat diminta keterangan di Resto Saepisan, Serpong, Jum’at (13/1/2023).
Senada, saat dikonfirmasi ke Kepala Seksi (Kasi) penyelidikan dan penyidikan, Muksin Al Fachry mengatakan, dirinya sudah mendapat informasi dari Kasatpol PP untuk menindak lanjuti perumahan yang dimaksud dan saat ini pihaknya sedang membuat surat pemanggilan terhadap penanggung jawab pihak perumahan tersebut untuk diminta keterangan.
“Hari Senin besok kita kirimkan surat pemanggilan, kemudian kita panggil setelah tiga hari surat dikirim. Jika memang mereka tidak bisa memberikan bukti bahwa mereka sudah punya PBG, kita akan lakukan tindakan segel,” terang Muksin saat dikonfirmasi melalui telepon.
Diketahui, sebelumnya diberitakan, Pembangunan Perumahan Catha Rempoa Sales Point yang berlokasi di Jalan Jambu, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga belum mengantongi izin Persejutuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal itu diketahui tidak adanya plang PBG yang dipasang dilokasi proyek pembangunan perumahan tersebut.
Untuk mengetahui kebenaran itu, awak media melakukan konfirmasi ke dinas terkait. Saat ditanya ke Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangsel, Hadi Widodo mengungkapkan, sejauh ini perumahan yang dimaksud belum memiliki PBG dan bahkan, mereka pun belum melakukan pendaftaran PBG.
“Kita sudah cek, belum ada terlihat di sistem mereka mendaftar,” ungkapnya.