Tarif Angkot di Kabupaten Tangerang Naik Rp 2 Ribu, Kadishub : Tunggu Aturan Pemerintah
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Organisasi Angkutan Darat (Organda) di Kabupaten Tangerang menaikan tarif angkutan umum hingga 18%. Hal tersebut menyusul kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diumumkan pemerintah pusat pada Sabtu, (03/9/2022) kemarin.
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organda Kabupaten Tangerang, M. Rohman mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan kelompok kerja sub unit (KKSU) angkutan umum di wilayahnya. Dari total 13 KKSU yang aktif, 9 diantanya telah menyepakati adanya kenaikan tarif sebesar Rp. 2.000.
Rohman, mencontohkan, misalnya saja seperti angkutan E06 Trayek Adiyasa – Balaraja, dari titik awal pemberangkatan hingga akhir, yang semula tarif normalnya Rp. 11.000, saat ini menjadi Rp. 13.000.
Lanjutnya, untuk trayek Balaraja – Pos Sentul, yang mulanya Rp. 9.000 menjadi Rp. 11.000, lalu trayek Adiyasa – Cangkudu awalnya Rp. 8.000 jadi 10.000 dan seterusnya. Dan untuk jarak dekat seperti Trayek Adiyasa – Kirana hanya naik Rp. 1.000, yang awalnya Rp. 5.000 menjadi Rp.6.000
“Yang jelas harga itu telah disepakati dengan memperhitungkan jarak tempuh masing – masing trayek,” kata Rohman kepada Siberkota.com, Senin, (5/9/2022).
Lebih lanjut, kata Rohman, kenaikan tarif Rp. 2.000 itu hanya berlaku untuk angkutan kota (Angkot) antar dalam provinsi dan Angkutan Perdesaan. Sedangkan untuk angkutan antar provinsi dan barang bukanlah kewenangan pihaknya.
Untuk itu kata Rohman, pihaknya akan terus melakukan pengawasan sehingga tidak ada kenaikan diluar dari kesepakatan yang telah ditentukan.
“Dengan sosialisasi terus berjalan, terhitung hari ini kenaikan tarif itu telah berlaku,” jelasnya.
Rohman mengungkap, meski kenaikan tarif telah disepakati, namun tidak menutup kemungkinan akan dilakukannya penyesuaian kembali. Tentunya jika adanya keluhan tarif yang tinggi dari pengguna jasa angkutan umum.
“Kalau memang ada yang protes nanti kita bersama rekan – rekan mencarikan solusinya,” ucapnya.
Kemudian, pengguna jasa angkutan umum asal Balaraja, Nur Alfiah mengaku keberatan dengan adanya kenaikan tarif yang mencapai 18% itu. Ia menyebut kenaikan tarif angkutan umum itu seharusnya berdasarkan kajian perhitungan beban biaya yang jelas dari pemerintah.
Jangan sampai, lanjutnya, dampak kenaikan BBM ini membuat para pelaku usaha se- enaknya menaikan harga.
“Harus jelas, pemerintah juga harus bertindak terkait dampak penyesuaian harga dari naiknya BBM ini, biar gak asal tembak harga semua,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menyatakan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan belum menetapkan besaran kenaikan tarif jasa angkutan umum.
Lebih jauh, setelah ditetapkan pemerintah pusat, baru nantinya dibuat peraturan Bupati (Perbup). Atas itu, kata Agus, organda tidak boleh menaikan tarif begitu saja tanpa adanya dasar aturan yang jelas.
“Tidak boleh menaikan tarif begitu saja, mereka itu dasarnya apa,” tegasnya.
Ia pun menghimbau kepada pengusaha jasa angkutan untuk bersabar menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
“Tunggu 1 atau 2 hari ini, petunjuk teknis dari pemerintah, untuk persentase kenaikannya,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Harga BBM baik itu subsidi hingga non subsidi di Pertamina telah mengalami kenaikan harga.
Adapun ketiga jenis BBM yang mengalami tersebut antara lain yakni Pertalite, Solar subsidi, hingga Pertamax. Rinciannya yakni Pertalite naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter.
Kemudian, Solar subsidi naik dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter. Sementara Pertamax mengalami kenaikan dari yang sebelumnya Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter, namun di beberapa provinsi luar Jawa ada yang harganya Rp 14.850 dan Rp 15.200.