Praktisi Hukum Unpam Soroti Seleksi Direksi dan Komisaris Perseroda PITS
Siberkota.com, Tangerang Selatan – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) telah menggelar seleksi direksi dan komisaris Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) Perkembangan terakhir, sejumlah nama yang ikut seleksi lolos secara administrasi.
Terkait hal itu, praktisi hukum Universitas Pamulang (Unpam) Suhendar, menyampaikan pandangannya. Menurutnya, terdapat catatan permadalahan serius dalam seleksi direksi dan komisari Perseroda PITS, jika mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
“Pertama soal pembentukan panitia seleksinya, dalam permendagri persyaratan ada keterwakilan pemerintah daerah atau lembaga indenpenden atau perguruan tinggi, mengapa, karena indenpenden panitia seleksi ini akan menentukan kualitas dari hasil ini. Nah mengingat begitu pentingnya tugas panitia seleksi yang kita atau masyarakat berharap menghasilkan komisaris dan direksi yang bisa membawah kebaikan perseroda itu bermula dari panitia seleksi yang dilakukan secara terbuka,” ungkap Suhendar.
“Ini yang tidak transparan, pertanyaannya adalah siapa aja dari panitia seleksi yang berasal dari unsur lembaga independen atau perguruan tinggi, ini saja tidak dapat dijelaskan, ketika proses yang mengharuskan ada keterwakilan lembaga independen atau perguruan tinggi ini tidak ada maka saya kira implikasnya makanya jadwal pelaksanaan pengisian ini tidak jelas, dan hari ini bisa kita lihat sangat tergesah-gesah dan ketika jadwal nya saja tidak terpublikasi maka itu menunjukan tidak ada perencanaan yang baik, padahal jadwal itu sesuatu yang harus dipublikasi sehingga para peserta ini bisa mempersiapkan dengan baik, untuk jadwal tidak dipublikasi mencerminkan ketidaksiapan panitia seleksi, kalau untuk sesuatu untuk dipublikasi saja tidak terencana dengan baik dan terpublikasi dengan baik sehingga kita katakan tidak bisa dipertanggung jawabkan,” terangnya.
Suhendar juga memepertanyakan bagaimana pembobotan nilai pada Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) nantinya. Sementara, katanya, tim penguni UKK seharusnya diseleksi terlabih dahulu, bukan ditunjuk sepihak oleh Panitia Seleksi.
Lebih lanjut, Suhendar menekankan pentingnya keterlibatan Intelijen dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Terakhir tentu saja UKK ini sangat disyaratkan untuk melibatkan intelejin daerah atau PPATK ini penting untuk melihat rekam jejak calon tersebut. Apakah sudah sejauh itu, bagaiamana prosesnya itu kira-kira menjadi catatan apakah panitia nanti pada akhirnya menghasilkan calon yang berkualitas atau tidak itu sangat tergantung dari tim seleksinya,” pungkasnya.