PMD PT JakPro Capai Rp.9,9 Triliun, Pengamat: Rugi Terus

SiberKota.com, Jakarta – Dalam kurun waktu 5 tahun, PT Jakarta Propertindo (JakPro) telah mendapatkan empat kali Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Hal itu termaktub pada Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD DKI Jakarta Tahun 2019, 2020, 2022, dan tahun 2023.

Diketahui, untuk total PMD yang digelontorkan ke PT JakPro selama empat kali itu mencapai Rp9,9 Triliun.

Dengan adanya hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto memberikan tanggapannya.

Sugiyanto menuturkan, telah mengikuti perkembangan tersebut sejak tahun 2019. Namun, selama 5 tahun ke belakang PT JakPro selalu mengalami kerugian.

“Jadi tentang JakPro itu yang saya ikuti dari tahun 2019 itu dia rugi terus, total akumulasinya itu mencapai 708 miliar. Tapi di lain sisi JakPro ini juga mendapatkan PMD yang cukup signifikan. Nah, kalau saya melihat dari persoalan ini, sejak PT JakPro diberikan penugasan khusus bangun JIS terus revitalisasi TIM, itu JakPro mulai mengalami kerugian, sehingga PMD yang diberikan itu tidak ekuivalen atau tidak sebanding dengan keuntungan,” ungkapnya, Senin (8/7).

Menurut Sugiyanto, jika PT JakPro terus mengalami kerugian, asas manfaat ke rakyatnya pun menjadi nihil.

“Harusnya, harus ada prospek keuntungan gitu, tapi yang terjadi malah sebaliknya, JakPro terus mengalami kerugian. Nah, yang jadi persoalan, ini kan duit rakyat itu harus di kembalikan ke rakyat manfaatnya, sekarang apa manfaatnya dari penyertaan modal daerah Rp. 9,9 Triliun ke PT JakPro yang hanya menghasilkan rugi,” tambahnya.

Sugiyanto meminta, agar Pemprov DKI melakukan kajian atas permasalahan ini. Sebab, dalam ketentuannya, kegagalan JakPro menjadi tanggungjawab gubernur.

“Ini sebenarnya harus dikaji. Didalam peraturan presiden itu ada menyebutkan bahwa kalau BUMD itu kan PMD aset yang dipisahkan, jadi itu yang bertanggungjawab adalah gubernur. Nah, kalau gubernur dalam membuat kebijakan itu ada kepentingan, karena JakPro ini kan mendapatkan tugas-tugas ya, maka Gubernur itu harus bertanggungjawab atas kerugian itu, begitu ketentuannya,” jelasnya.

Sugiyanto menyarankan, DPRD Jakarta segera membentuk panitia khusus (Pansus) atas kerugian yang dialami oleh Pt JakPro ini.

“Nah itu harus didalami oleh DPRD dengan membentuk Pansus, kenapa jadi rugi JakPro ini. Apakah ada salah kebijakan yang dilakukan oleh gubernur sebelumnya misalnya mantan gubernur Anies Baswedan memberikan penugasan kepada JakPro membangun JIS, padahal sejatinya JIS itu tidak perlu menggunakan duit APBD yang di PMD, kan. Karena ketentuan dalam RPJM itu sebenarnya yang melakukan pembangunan adalah ‘Dinas Olahraga melalui kerjasama’,” tandasnya.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.