PKS Jadi Satu-satunya Partai yang Menolak RUU DKJ, Ini Persoalannya!

SiberKota.com, Jakarta – Satu-satunya partai yang menolak atas keputusan tingkat I Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) hanyalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS, Ismail menyatakan, alasan pihaknya menolak adalah perihal mekanisme penunjukan Gubernur/Kepala Daerah.

Hal tersebut termaktub Pada Pasal 10 RUU DKJ yang menjelaskan bahwa penunjukan Gubernur oleh Presiden RI.

“PKS salah satunya menggaris bawahi tentang mekanisme penunjukkan gubernur kepala daerah,” ucapnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/3).

Menurut Ismail, apabila ia nilai dalam kacamata demokrasi, RUU DKJ adalah produk yang membuat demokrasi mundur kembali.

“Sesuatu yang sudah bergulir di banyak tempat, Pilkada itu kemudian harus kembali lagi dengan penunjukkan. Itu menjadi salah satu penolakan kita,” jelasnya.

Meskipun mekanismenya ada dalam Rapat Kerja (Raker) DPR RI dan Kemendagri, Ismail menyebutkan bahwa Pasal penunjukan gubernur oleh presiden masih termaktub dalam RUU DKJ.

“Nah, makanya PKS tegaskan kembali, agar mengembalikan seperti peraturan sebelumnya bahwa kepala daerah itu dipilih melalui pilkada,” tegasnya.

Tak hanya Gubernur, Ismail juga meminta agar adanya kajian yang mendalam perihal wacana Pilkada pada tingkat kota di DKI Jakarta.

“Poin-poin lainnya saya kurang tau spesifik, tapi ada satu hal yang menjadi wacana, usulan pemilihan sampai dengan tingkat dua,” ungkapnya.

Menurut Ismail, wacana Pilkada tingkat kota madya adalah langkah yang baik dalam memajukan demokrasi di Indonesia, khususnya di Jakarta.

Sebab, dengan adanya pemilihan di tingkat kota madya, akan menjadi satu ruang bagi masyarakat menyampaikan aspirasinya terhdap para wakil rakyat.

“Nanti yang akan duduk, baik sebagai wali kota hasil pemilihan maupun DPRD tingkat II, itu semakin kuat aspirasi masyarakat,” tutupnya.

Perlu diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mengambil keputusan tingkat I RUU DKJ pada Senin (18/3) kemarin.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.