Oknum Pemerintahan Dijaringan Mafia Tanah Perlu Diberantas

Siberkota.com, Jakarta – Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad memaparkan, negara tidak boleh kalah dengan mafia tanah. Jika ditemukan adanya pegawai pemerintahan seperti di Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemberantasan terhadap oknum pegawai perlu dilakukan jika terbukti terlibat didalamnya.

Menurutnya, sebatas sanksi pencopotan terhadap oknum terkait tidaklah cukup, melainkan adanya langkah hukum yang harus ditempuh hingga ke ranah pidana.

“Kalau memang itu menyalahi aturan, tindak tegas aja, enggak usah pakai kompromi. Kalau ada unsur pidana, apakah itu gratifikasi, suap, korupsi, harus dilihat unsur-unsurnya,” ujarnya, Rabu (10/11/2021).

Dikatakannya bahwa mafia tanah adalah masalah klasik. Karenanya, ia meminta aparat penegak hukum harus bersinergi dalam upaya pemberantasan mafia tanah. Untuk itu, pengungkapan kasus-kasus saja tidaklah cukup.

“Jadi menurut saya, political will-nya didukung untuk melakukan pemberantasan mafia tanah, namun politicial commitment dan political action-nya itu yang ditunggu,” lanjutnya.

Terpisah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil menegaskan, siap memberantas oknum yang terlibat dalam mafia tanah. Ia tidak memungkiri adanya oknum mafia tanah di tubuh BPN.

Sofyan mengungkap, sudah ada 125 pegawai Kementerian ATR/BPN yang dijatuhi sanksi, baik ringan maupun pencopotan jabatan karena terlibat dalam mafia tanah.

“Jika diibaratkan seperti sebuah keranjang apel yang besar, pasti ada satu atau dua yang busuk. Tugas kita ialah membuang apel yang busuk tersebut. Hal tersebut pun sama dengan pegawai yang bekerja sama dengan mafia tanah, harus ditindak tegas,” paparnya.

Ia menjabarkan, beberapa modus operandi mafia tanah di Indonesia antara lain dengan memalsukan dokumen, pendudukan tanah secara ilegal atau tanpa hak, mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan (penggelapan dan penipuan) korporasi, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, serta hilangnya warkah tanah.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.