PGRI Sebut Pemulangan Dana KIP yang Diduga Diselewengkan Tidak Menghilangkan Tindak Pidananya
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tangerang berpendapat mengenai dugaan Penyelewengan Dana KIP SMP N 2 Mauk tidak akan menghilangkan kasus tindak pidananya. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Ketua PGRI Kabupaten Tangerang, Bibing Sudarman.
Bibing menyebut, meski dana KIP ini sudah dikembalikan kepada para siswa-siswi, namun tidak akan menghilangkan kasus pidananya. Tetapi, dia berharap perbuatan para oknum guru ini bisa dimaafkan.
“Iya memang betul tidak bisa menghilangkan pidannnya. Akan tetapi apakah tidak bisa diberikan maaf kepada mereka,” ujarnya kepada awak media, Senin (12/07/2021).
Diding melanjutkan, dirinya juga mengakui adanya penyelewengan dana KIP di SMPN 2 Mauk, Kecamatan Mauk.
“Setelah saya telusuri, memang betul adanya hal itu,” sambung Bibing
Lanjut Bibing, namun semua itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan, dengan cara diberikan kembali Dana KIP yang telah diselewengkan oleh oknum guru SMPN 2, kepada para murid-murid yang kurang mampu. Karena, KIP merupakan dana yang disiapkan Pemerintah Pusat untuk siswa-siswi yang keadaan perekonomiannya dipandang kurang mampu.
“Sudah semuanya, dikembalikan. Tapi saya tidak tahu berapa siswa yang dikembalikan, dan berapa jumlah uang yang dikembalikan keseluruhannya. Saya tidak menanyakan detail itu kepada mereka,” kata Bibing.
Memurut Bibing, tekait penyelewengan dana KIP dan pengembalian dana KIP ini sudah diberitahukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.
“Sudah menghadap ke pak Kadisdik juga,” tukas Bibing.(Yan)