Siberkota.com, Jakarta – Kejaksaan Agung menjadwalkan periksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi pada Rabu (22/6/2022) sekira pukul 09.00 WIB dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) beserta produk turunan.
Dalam panggilannya, Lutfi akan dimintai keterangannya seputar peran dirinya dan para tersangka yang sudah terbukti terlibat dalam kasus tersebut. Hanya saja, belum diketahui lebih dalam materi pemeriksaan dimaksud.
“Seputar peran dia gitu aja. Kan belum ditanya. Semua proses diklarifikasi, apa yang dia dengar, dia ketahui, alami, dalam semua proses itu, sehingga terjadi tindak pidana yang ada beberapa tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (21/6/2022) malam.
Ditambahkan Supardi, penyidik bakal meminta informasi seputar peran orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut berdasarkan sepengetahuan Lutfi. Salah satu pihak yang terlibat dalam kasus rasuah tersebut adalah tersangka Lin Che Wei (LCW).
LCW merupakan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia yang jasanya digunakan Kementerian Perdagangan terkait kebijakan ekspor CPO.
“Ya semua (akan didalami), apa yang dia ketahui, peran dia apa, peran orang lain apa, peran si LCW apa, tersangka yang lain apa,” beber Supardi.
Selain LCW, Kejagung sejauhini telah menetapkan dan menahan empat orang lain sebagai tersangka, diantaranya termasuk anak buah Lutfi saat menjabat sebagai Mendag, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Adapun tiga tersangka lainnya adalah pengurus perusahaan eksportir CPO. Mereka adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.