Penjelasan Para Penggarap Lahan Sengketa di Desa Kohod Pakuhaji Kab. Tangerang yang Tak Mengenal Sosok Idris
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Setelah menempuh sidang beberapa kali, terkait sengketa lahan antara Ahmad Ghozali selaku penggugat dengan Tahir Abdulah (Tergugat 1), Ny. Kalisom (Tergugat 2) atas kepemilikan lahan di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, ada fakta menarik yang ditemukan awak media di lokasi sengketa, Selasa (5/4/2022).
Fakta menarik yang ditemui awak media di lokasi sengketa ternyata para penggarap yang telah lama bercocok tanam di lahan sengketa menyebutkan, sepengetahuan para penggarap hingga saat ini lahan yang digarap masih merupakan milik Tahir Abdulah yang dikuasai oleh H. Makmun.
“Yang saya tahu sih lahan ini merupakan lahan milik Pak Tahir Abdulah yang dikuasakan kepada H. Makmun,” ujar salah seorang penggarap yang takut menyebutkan namanya ini saat ditemui di lokasi sengketa.
Menurut dirinya di lahan milik Tahir tersebut ada sekitar 4 hingga 5 petani yang menggarap lahan. Para penggarap ini telah menggarap lahan tersebut sejak lama.
“Saya sendiri sudah menggarap selama 5 tahun dengan luas lahan satu petak atau luas hampir 1 hektar,” papar bapak 5 orang anak ini.
Dirinya pun mengaku tidak pernah mengenal sosok Idris (yang juga menjadi turut tergugat) yang diklaim pihak tergugat sebagai orang yang menjual lahan tersebut kepada Ahmad Gozali.
“Saya nggak tahu Idris, yang saya hanya mengenal H. Makmun yang dikuasakan oleh Pak Tahir,” jelas dirinya.
Kuasa hukum para tergugat dari Kantor Hukum A.R.D & Associates Handri mengaku dengan adanya pernyataan dari para penggarap ini dirinya semakin optimis majelis hakim akan menolak seluruh gugatan yang menurutnya tak berdasar. Bahkan sebelum adanya pernyataan dari penggarap, pihaknya telah telah mampu menunjukan bukti-bukti yang sah atas kepemilikan lahan baik dalam ruang persidangan maupun saat sidang setempat di lokasi tanah yang tengah disengketakan.
“Keputusan ada di tangan majelis hakim, namun kami optimis bahwa bukti-bukti kami sampaikan bisa menjadi penilaian hakim jika lahan yang disengketakan merupakan lahan milik kami yang sah,” papar Handri.
Handri mengungkapkan, bukti-bukti kepemilikan objek lahan yang pihak tergugat adalah sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang sejak tahun 2017. Jadi sangat aneh tiba-tiba ada penggugat yang mengajukan gugatan dengan dasar AJB dari Idris yang tidak dikenal warga.
“Jadi objek yang disengketakan oleh mereka (penggugat) tanah milik kami itu ada 14 sertifikat, itu semuanya sudah bersertifikat hak milik. Dan penerbitan sertifikat hak milik yang dilakukan klien kami itu didasari adanya alas hak berupa akta jual beli (AJB),” ungkapnya.
Handri menjelaskan, pihak tergugat memperoleh objek tanah ini sejak tahun 1995 sampai tahun 2006, yang diperoleh secara bertahap.
“Ada yang diawali 2.000 hektare ya kemudian tambah lagi tidak sekaligus. Itu pun dari beberapa warga langsung pemilik tanah di Desa Kohod ini,” tuturnya.
Hal lain yang terungkap dalam persidangan yang menunjukan jika yang disengketakan merupakan miliki kliennya adalah dari patok pembatas yang digunakan.
“Karena mereka (penggugat) batas-batas itu menggunakan bambu, sementara kami (tergugat) atas objek ini sudah berdiri pohon-pohonnya sebagai batas tanah kami. Dan itu sudah ditanam sudah lama ya, sehingga sangat terlihat jelas batas-batasnya,” ujarnya.
Handri juga memaparkan untuk luas lahannya yang ditunjukan oleh pihak penggugat secara keseluruhan, kata Handri, seluas 40.200 m2. Sedangkan objek lahan pihak tergugat seluas 63.000 m2.
“Sehingga jelas di sini ada terlihat perbedaan luas dari objek yang disengketakan penggugat ya sekitar 2 hektar lebih, tapi secara umum memang lokasinya sama di sini hanya ada sedikit perbedaan terkait dengan luas dan batas-batasnya saja,” katanya.
Selain itu lanjut Handri, pihak penggugat, sesuai dengan surat gugatan mendalilkan objek lahan berdasarkan akta jual beli (AJB) pada tahun 2007.
“Artinya setelah kami duluan kan gitu, 2007 beli dari saudara yang bernama Idris, kami juga tidak tahu Idris ini yang mana, karena selama ini di persidangan tidak hadir,” imbuhnya.
Sebelumnya di lokasi sidang setempat kuasa hukum penggugat, Randy Gunawan mengatakan, sidang di lokasi lahan ini dilaksanakan pemeriksaan setempat untuk melihat kebenaran objek yang digugatnya ada di lokasi ini.
“Kalau memang objeknya sama ya sudah. Nanti kan tinggal proses pembuktian di lapangan lagi. Kan tadi kita lihat dilengkapi dengan bukti-bukti yang ada tertulis yang sudah kita sampaikan di pengadilan itu saja nanti kita lihatlah,” kata Randy.
Terkait benar atau tidaknya kepemilikan objek lahan yang disengketakan ini, kata Randy, pihak pengadilan yang akan melakukan penilaian.
“Kita pokoknya kita sampaikan bahwa kita memang benar beli dari pemilik yang sebenarnya dan inilah faktanya. Cuma memang di lapangan ini memang ada yang menguasai dari pihak lain, ada yang mendalilkan, ada yang memiliki dari SHM,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Sengketa antara Ahmad Ghozali terhadap Tahir Abdulah (Tergugat 1), Ny. Kalisom (Tergugat 2) atas kepemilikan lahan di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang akan segera memasuki tahap akhir. Setelah dilakukan proses sidang setempat pada Kamis, (31/3) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang dipimpin Elly Istianawati akan menyampaikan kesimpulannya pada Jumat (11/4) mendatang.