Pengusaha Karaoke dan Hiburan Malam di Jakarta Harus Ikuti Aturan
Siberkota.com, Jakarta – Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Iffan mengutarakan, hingga saat ini usaha pariwisata jenis karoke dan hiburan malam di ibu kota masih dilarang beroperasi.
Hal itu lantaran, keputusan untuk membuka sektor-sektor ekonomi kini terpusat di bawah pemerintah pusat. Sehingga, Pemprov DKI hanya bisa menunggu aturan terbaru dari pemerintah pusat bilamana ingin membuka sektor ekonomi lain yang sampai saat ini masih ditutup.
“Karena pemerintah pusat nanti yang menentukan boleh atau tidaknya,” kata Iffan, Senin (1/11/2021).
Ia menegaskan, bila ada pengusaha yang nakal dan tetap nekat membuka usaha karoke atau tempat hiburan malam lainnya, pihaknya akan memberikan sanksi berupa penutupan tempat usaha.
“Kita tutup saja, ditutup sampai dibuka, sampai boleh dibuka,” ketusnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama menindak sebuah tempat karoke di Mall Gandaria City lantaran kedapatan membuka satu ruangan karokenya. Di dalam ruangan tersebut pun ditemukan tak ada jaga jarak dan jumlah pengunjung di dalamnya melebihi kapasitas 50%.
“Mereka kami bubarkan, tempat usahanya ditutup serta didata,” ujar Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Lama Iwan K Santoso.
Selain melanggar aturan PPKM karena tempat karoke belum boleh dibuka, tempat usaha tersebut juga melanggar karena tidak memiliki kode QR untuk screening pengunjung menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Iwan menjelaskan, setiap tempat usaha yang berpotensi mengundang massa, wajib memasang QR Code dari Peduli Lindungi.
“Pembatasan pengunjung seharusnya diperhatikan, kalau yang datang belum divaksinasi pengelola juga harus memperingati, bahkan idealnya melarang untuk masuk. Selain itu QR Code ini bukan sembarangan, pengelola seharusnya memerhatikan berapa banyak kapasitas pengunjung agar tetap mengedepankan protokol kesehatan,” pungkasnya.