Telusuri Temuan BPK, Kejati Banten Sebut Kerugian Negara Harus Dikembalikan
Siberkota.com, Banten – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Siswanto memastikan akan menelusuri seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun 2023.
“Itu kan merupakan kerugian keuangan negara. Nah itu harus dikembalikan, nah kita nanti bersama-sama dengan Pj (Gubernur Banten) bagaimana melakukan upaya, supaya yang dinyatakan sebagai kerugian itu bisa kita tarik kembali,” ujar Siswanto, Rabu (28/8/2024).
Namun sayangnya, Siswanto enggan merinci data-data yang ditangani Kejati. Menurutnya, potensi kerugian negara harus dikembalikan.
“Sementara ini sedang kita diskusikan data-data yang diperlukan, masih berjalan. Pada prinsipnya semua kita fokuskan, jadi tidak ada yang salah satu ini lebih menitik beratkan ini bidang aset atau salah satunya pajak, semuanya kita perlakukan sama, karena semua itu adalah aset bersama aset negara. Jadi jangan sampai aset negara itu tidak jelas ujungnya,” katanya.
Sementara, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mendukung langkah Kejati untuk mengusut temuan BPK yang masih belum tertangani.
“Bila ada hal yang melanggar hukum sesuai ketentuan diproses secara hukum, bukan untuk dalam rangka perindungan, bukan. Jadi kita harus proses sesuai hukum ya dikenakan sanksi hukum gitu,” pungkasnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News