Pengamat Soroti Kenaikan Tarif Air PAM Jakarta Tak Sesuai Aturan
Siberkota.com, Jakarta – Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah menyoroti terkait wacana kenaikan tarif air PAM yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 57 tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Pergub Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester 1 Tahun 2007.
Trubus mengatakan, besaran kenaikan tarif yang diklaim ditentukan pada keputusan gubernur (kepgub) nomor 730 tahun 2024 itu harus sesuai dengan Pergub yang ada.
“Nah kalau kita lihat regulasinya sendiri, itu kan menetapkan sebagaimana di dalam pergub itu, peraturan itu harusnya direvisi dulu. Kalau memang mau menaikkan sesuai dengan yang diharapkan oleh PAM Jaya. Kalau aturannya belum berubah, belum ada perubahan, kan perubahan aturan itu harus DPRD yang membuat, dewannya. Jadi melalui rapat Dewan, dan tentu dengan pemerintah Pemprov, nah sehingga disitu ada penyesuaian harga, berapa tarifnya naik, berapa itu harus melalui pola ini, kebijakan regulasi yang ditetapkan. Jadi ada regulasi yang ditetapkan, aturan mainnya, termasuk mekanisme prosedurnya, kemudian dalam jenis air apa saja yang harus dinikmati. Jadi itu harus melalui kesepakatan dengan dewan dan ini membuat menetapkan kebijakan regulasinya, itu sebagai acuan. Tapi kalau misalnya belum, kalau belum ada, tetap menggunakan aturan yang sudah ada. Artinya pihak PAM tidak boleh mengubah, menaikkan harga, melebihi dari yang ditentukan di dalam aturan itu,” katanya, Rabu (11/12/2024).
Lebih lanjut, Trubus mengatakan, PAM Jaya harusnya menyelesaikan permasalahan pelayanan airnya terlebih dahulu, sebelum memutuskan menaikkan tarif.
“Menurut saya PAM Jaya harus melakukan konsultasi publik dulu, dialog publik kepada user-nya, kepada penggunanya, selama ini tentang misalnya keluhan mereka pelayanannya saja kurang bagus kok sudah naik misalnya, atau adanya banyak aduan-aduan, misalnya airnya suka datangnya nggak tepat waktu, ataupun airnya keruh, pokoknya segala keluhan yang selama ini ada misalnya, itu selesaikan dulu. Jadi PAM Jaya harus menyelesaikan dulu, baru nanti ada pemikiran bagaimana kemudian kalau mau menaikkan. Itu yang terpenting.
Diketahui, PAM Jaya akan penyusuaian atau menaikkan tarif air pada semua golongan kelompok pelanggan pada Maret 2025.
Sayangnya, kenaikan tarif itu terkesan janggal. Sebab kenaikan tarif tampak tak sesuai dengan Perturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 57 tahun 2021 tentang Perubahan Perubahan Keempat Atas Pergub Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester 1 Tahun 2007.
Seperti kenaikan tarif pada Kelompok I (K I) yang meliputi Bangunan Sosial, Rumah Tangga Sangat Sederhana 1, dan Hibran Kebakaran harganya pada 0-10 M³ senilai Rp1.000, lalu pada 11-20 M³ senilai Rp1.500, dan pada lebih dari 20 M³ sebanyak Rp1.700. Padahal pada Pergub, untuk kategori pelanggan tersebut, tarif air masih flat sebesar Rp1.050.
Begitu juga pada Kelompok II (K II) yang meliputi Rumah Susun Sederhana dan Rumah Tangga Sederhana, tarif air juga masih flat yakni Rp1.050. Sementara PAM Jaya menaikan tarif mulai dari pemakaian 0-10 M³ senilai Rp3.550, 11-20 M³ sebesar Rp6.750, dan lebih dari 20 M³ sebanyak Rp7.500.
Berikutnya, untuk kenaikan tarif Kelompok III (K III) bagian Gedung Bertingkat Tinggi/Apartemen/Kondominium dan Niaga/Industri Besar harganya pada 0-10 M³ senilai Rp12.550, lalu pada 11-20 M³ senilai Rp17.500, dan pada lebih dari 20 M³ sebanyak Rp21.500. Sementara pada Pergub tentang PTO tarif air masih flat.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News