Pemkot Depok Cabut Kebijakan GaGe
Siberkota.com, Depok – Pemerintah Kota Depok memutuskan mencabut kebijakan ganjil genap (GaGe) di ruas Jalan Margonda. Pasalnya, setelah melalui proses uji coba, penataan lalu lintas demikian justru memicu kemacetan di beberapa ruas jalan alternatif.
Dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Eko Herwiyanto, pembatalan GaGe di ruas jalan Margonda sudah melalui suatu proses kajian penelitian, diskusi, dan survei. Di satu sisi, jumlah ruas jalan alternatif di Kota Depok terbilang sedikit.
“Tak bakal ada lagi kebijakan GaGe di ruas Raya Margonda. Tak ada lagi pertimbangan (kajian dan uji coba lanjutan),” kata Eko, Jumat (18/2/2022).
Ditambahkan Eko, di kota Depok hanya terdapat 5 jalan alternatif. Kelima jalur tersebut adalah Jalan Komisaris Jenderal Muhammad Yasin, Jalan Rumah Tahanan Militer (RTM), Jalan Insinyur Juanda, Jalan Kukusan, serta Jalan Tole Iskandar. Seluruh jalur tersebut berdasarkan hasil evaluasi kerap terjadi kemacetan yang cukup berarti berbarengan saat pemberlakuan GaGe berlangsung
“Data kami cuma 5 jalur alternatif di Kota Depok. Sehingga GaGe sangat sulit dikembangkan, ” bebernya.
Tahap uji coba GaGe di Kota Depok sudah dilakukan dalam dua tahap, yakni pada tanggal 4 sampai 5 Desember dan 11 sampai 12 Desember 2021. Hasilnya, terjadi peningkatan angka kelancaran arus lalu lintas di Jalan Raya Margonda. Namun terjadi pula peningkatan waktu tempuh di ruas jalan alternatif atau jalur buangan.
“Jadi kemacetan tetap panjang, kecepatan berkurang, kemudian waktu tempuh bertambah. Makanya (GaGe) dihentikan karena tidak efektif,” ucap Eko.
Dengan pembatalan kebijakan GaGe, penataan lalu lintas di Jalan Margonda tetap akan dilakukan. Berdasarkan kenyataan di lapangan, Jalan Raya Margonda merupakan jalur mobilitas paling terpadat di Kota Depok.
“Untuk mengatasi kemacetan di Kota Depok, bisa dengan cara menertibkan faktor kemacetan lainnya, seperti parkir liar dan pemasangan rambu-rambu, ” imbuh Kepala Bidang Lalu-lintas Dishub Kota Depok Marbudiantoro.
Dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Eko Herwiyanto, pembatalan GaGe di ruas jalan Margonda sudah melalui suatu proses kajian penelitian, diskusi, dan survei. Disatu sisi, jumlah ruas jalan alternatif di kota Depok terbilang sedikit.
“Tak bakal ada lagi kebijakan GaGe di ruas Raya Margonda. Tak ada lagi pertimbangan (kajian dan ujicoba lanjitan),” kata Eko, Jumat (18/2/2022).
Ditambahkan Eko, di kota Depok hanya terdapat 5 jalan alternatif. Kelima jalur tersebut adalah Jalan Komisaris Jenderal Muhammad Yasin, Jalan Rumah Tahanan Militer (RTM), Jalan Insinyur Juanda, Jalan Kukusan, serta Jalan Tole Iskandar. Seluruh jalur tersebut berdasarkan hasil evaluasi kerap terjadi kemacetan yang cukup berarti berbarengan saat pemberlakuan GaGe berlangsung
“Data kami cuma 5 jalur alternatif di Kota Depok. Sehingga GaGe sangat sulit dikembangkan, ” bebernya.
Tahap uji coba GaGe di Kota Depok sudah dilakukan dalam dua tahap, yakni pada tanggal 4 sampai 5 Desember dan 11 sampai 12 Desember 2021. Hasilnya, terjadi peningkatan angka kelancaran arus lalu lintas di Jalan Raya Margonda. Namun terjadi pula peningkatan waktu tempuh di ruas jalan alternatif atau jalur buangan.
“Jadi kemacetan tetap panjang, kecepatan berkurang, kemudian waktu tempuh bertambah. Makanya (GaGe) dihentikan karena tidak efektif,” ucap Eko.
Dengan pembatalan kebijakan GaGe, penataan lalu lintas di Jalan Margonda tetap akan dilakukan. Berdasarkan kenyataan di lapangan, Jalan Raya Margonda merupakan jalur mobilitas paling terpadat di Kota Depok.
“Untuk mengatasi kemacetan di Kota Depok, bisa dengan cara menertibkan faktor kemacetan lainnya, seperti parkir liar dan pemasangan rambu-rambu, ” imbuh Kepala Bidang Lalu-lintas Dishub Kota Depok Marbudiantoro.