Peluru Nyasar Mengenai Pasutri di Tangerang, Akademisi Sebut Ada Dugaan Pelanggaran

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Ferry Fathurokhman menyebut terdapat Indikasi dugaan pelanggaran atas peristiwa peluru senjata api polisi nyasar yang mengenai pasangan suami istri (Pasutri) di Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Mnurut Ferry, dilihat dari sisi hukum pidana dan juga etika profesi dalam penggunaan senjata api, terdapat pelanggaran dalam peristiwa tersebut.

“Ada dugaan dua pelanggaran di peristiwa itu, pertama hukum pidana dan etika profesi,” katanya, Kamis (6/7/2023).

Lebih lanjut, Ferry menjelaskan, melihat dari rangkaian yang terjadi dalam peristiwa tersebut, tampak jelas masuk dalam  unsur pelanggaran hukum pidana. Sebab, ada  kelalaian atau kealpaan penggunaan senjata yang mengakibatkan luka terhadap seseorang termasuk dalam kasus peluru nyasar.

Ferry menerangkan, dalam hukum pidana, suatu tindakan kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan disebut dengan istilah “Culpa”. Dimana hal itu dimengerti sebagai kesalahan pada umumnya atau mempunyai arti teknis, yakni semacam kesalahan si pelaku tindak pidana tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang hati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi.

Sehingga, kata dia tidak menutup kemungkinan bagi atau untuk seseorang/oknum petugas yang melakukan kealpaan akan dijatuhi sanksi pidana.

“Pertama Hukum pidana berkenaan dengan kelalaian yang mengakibatkan luka, diatur dalam Pasal 360 ayat (2) KUHP, ancamannya pidana penjara 9 bulan atau pidana kurungan 6 bulan. Kalau sampai menimbulkan luka berat ancaman pidana penjaranya bisa 5 tahun,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya dalam insiden itu juga ada unsur pelanggaran etika profesi yang tertera di pasal 8 kode etik dengan mengatur aparat penegak hukum harus menghormati segala aturan profesi, mencegah dan secara tegas menentang setiap pelanggarnya.

Katanya, seharusnya aparat penegak hukum dalam melakukan segala tindakannya bisa dilakukan dengan kecermatan dan terukur.

“Kedua Etika profesi, seharusnya dalam melakukan tindakan dilakukan dengan kecermatan dan terukur,” ucapnya.

Ferry pun meminta, pihak kepolisian setempat agar melakukan penyelidikan lebih mendalam dengan melakukan uji balistik proyektil yang mengenai pasutri tersebut.

“Ya perlu, memastikan bahwa peluru yang mengenai warga sipil adalah peluru yang keluar dari senjata polisi,” tandasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.