Walhi : Sanksi Terhadap Perusahaan Pencemar Teluk Jakarta Jangan Sebatas Teguran

Siberkota.com, Jakarta – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi mendesak pemerintah provinsi (Pemrov) DKI Jakarta mengeluarkan sanksi tegas terhadap perusahaan yang telah terbukti mencemari Teluk Jakarta dengan parasetamol. Dalam arti, sanksi jangan hanya sebatas teguran, mengingat dampak kerusakan lingkungan yang sudah terjadi.

“Kami juga belum paham apa alasan Pemprov DKI Jakarta hanya memberikan sanksi teguran. Harusnya mereka melanjutkan dahulu ke kajian atau investigasi dampak, baru kemudian memutuskan apa upaya hukumnya,” terangnya, Rabu (10/11/2021).

Ia mengatakan, investigasi mendalam perlu juga dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mengetahui lebih jelas dampak pencemaran parasetamol di Teluk Jakarta. Kedepannya nanti dapat digunakan untuk menentukan sanksi yang lebih tepat dan berkeadilan.

“Seharusnya sanksi tegas jika ditemukan bahwa mereka tidak menjalankan rencana pemantauan lingkungan dan rencana kelola lingkungan, salah satunya adalah IPAL. Harus lanjut melakukan kajian lanjutan, yakni dampaknya terhadap ekosistem, jika ditemukan terapat perubahan signifikan, makan perusahaan harus bertanggung terhadap pemulihan,” paparnya.

Soleh berpendapat, pemangku kebijakan tidak boleh serampangan dalam menangani pencemaran lingkungan. Sebab dampaknya luas dan berkelanjutan.

“Itu dia belum ada kajian dampak lanjutannya, seharunsya ini dilakukan cepat secara berbarengan,” jelasnya.

Berdasarkan fakta lapangan, Teluk Jakarta kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan karena kerap menjadi tempat pembuangan banyak zat kimia berbahaya. Tanpa sanksi tegas yang menjerakan, wilayah tersebut sangat sulit dapat kembali seperti dulu.

Ia menyarankan, Pemprov DKI Jakarta supaya bertindak tegas guna melindungi Teluk Jakarta. Langkanya dengan memberi sanksi denda, ganti rugi hingga pidana kepada para pelaku atau perusahaan yang terbukti mencemari Teluk Jakarta.

“Bisa sampai pada tahap denda dan ganti rugi hingga termasuk pidana mengingat situasi pencemaran di teluk jakarta sudah berdampak besar terhadap ekosistem dan manusia di dalamnya,” tukasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta hanya mengeluarkan ancaman kepada pihak yang disinyalir mencemari Teluk Jakarta dengan parasetamol. Itu berupa pencabutan izin usaha, tanpa sanksi ganti rugi terlebih pidana.

“Ada tahapannya, tidak langsung pencabutan, ada teguran, terakhir baru sanksi yang paling berat dicabut izinnya,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Riza menjelaskan, petugas terkait akan segera mendalami pencemaran paracetamol di Teluk Jakarta. Ia juga berjanji meningkatkan pengawasan pencemaran di Teluk Jakarta.

“Tentu pengawasan harus ditingkatkan terus. Ini menjadi pelajaran buat kita bersama, sekalipun ikan-ikan tidak ada yang terkontaminasi,” tutupnya.

Pabrik farmasi berinisial MEP diduga membuang limbah dengan kandungan paracetamol di Teluk Jakarta. MEP hanya diminta memperbaiki Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu (IPLT).

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.