Pamer Uang di TikTok Berujung Laporan, Truth Minta PPATK Selidiki Aliran Dana Mantan Dirut PD NKR

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Vidio viral di aplikasi TikTok berdurasi 14 detik yang memperlihatkan mantan Direktur PD Pasar Niaga Kertha Raharja (NKR) Syaefunnur Maszah mencomot ikatan uang dengan sendok makan dan meletakkan beberapa ikatan uang diatas piring. Selanjutnya, dia membuat gerakan seolah olah akan memakan tumpukan uang itu membuat reaksi dikalangan masyarakat.

Dari reaksi yang muncul dimasyarakat, Aktivis anti korupsi dari Tangerang Transparency Public Watch (TRUTH), Jupri Nugroho meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri asal usul uang yang dipamerkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar (PD) Niaga Kerta Raharja (NKR) Syaefunnur Maszah di media sosial saat masih menjabat.

Jupri mengatakan, surat yang ia layangkan ke PPATK tersebut merujuk pada Undang-undang No. 8 Tahun 2010. Bahwa, PPATK sebagai lembaga independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh dari kekuasaan manapun untuk menjalankan fungsinya mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang.

“Hari ini kami telah membuat laporan ke PPATK untuk menelusuri aliran dana uang yang dipamerkan mantan Direktur Utama PD Pasar tersebut. Laporan ini merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam  mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang serta untuk mendukung langkah-langkah yang dilakukan PPATK dalam memerangi kejahatan dengan pendekatan pengejaran hasil kejahatan (follow the money) yang bertujuan akhir untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menurunkan angka kriminalitas,” papar Jupri di depan gedung PPATK, di Jalan Ir. Haji Juanda, Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Menurut Jupri, jika dalam pemeriksaan aliran transaksi keuangan tersebut ditemukan adanya indikasi penyimpangan atau pelanggaran, Jupri meminta PPATK segera melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti secara hukum.

“Jika ada pelanggaran dan penyimpangan yang nyata maka sudah semestinya mendapatkan sanksi hukum yang tegas,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu Jupri juga menyayangkan beredarnya video pamer uang  yang dilakukan mantan Dirut PD Pasar NKR Kabupaten Tangerang Syaefunnur Maszah yang akhirnya viral tersebut.

“Memamerkan hedonisme melalui medsos adalah hal yang kurang etis apalagi saat masyarakat yang tengah kesulitan akibat Covid-19. Terlebih PD Pasar Niaga Kerta Raharja adalah salah satu BUMD milik Pemerintah Kabupaten Tangerang,” tukas Jupri.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.