PAM Jaya Naikan Tarif Air Diduga Tidak Sesuai Aturan
Siberkota.com, Jakarta – Perumda Air Minum (PAM) Jaya melakukan penyusuaian atau menaikan tarif air pada semua golongan kelompok pelanggan pada Maret 2025.
Sayangnya, kenaikan tarif itu terkesan janggal. Sebab kenaikan tarif tampak tak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 57 tahun 2021 tentang Perubahan Perubahan Keempat Atas Pergub Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester 1 Tahun 2007.
Seperti kenaikan tarif pada Kelompok I (K I) yang meliputi Bangunan Sosial, Rumah Tangga Sangat Sederhana 1, dan Hidran Kebakaran harganya pada 0-10 M³ senilai Rp1.000, lalu pada 11-20 M³ senilai Rp1.500, dan pada lebih dari 20 M³ sebanyak Rp1.700. Padahal pada Pergub, untuk kategori pelanggan tersebut, tarif air masih flat sebesar Rp1.050.
Begitu juga pada Kelompok II (K II) yang meliputi Rumah Susun Sederhana dan Rumah Tangga Sederhana, tarif air juga masih flat yakni Rp1.050. Sementara PAM Jaya menaikan tarif mulai dari pemakaian 0-10 M³ senilai Rp3.550, 11-20 M³ sebesar Rp6.750, dan lebih dari 20 M³ sebanyak Rp7.500.
Berikutnya, untuk kenaikan tarif Kelompok III (K III) bagian Gedung Bertingkat Tinggi/Apartemen/Kondominium dan Niaga/Industri Besar harganya pada 0-10 M³ senilai Rp12.550, lalu pada 11-20 M³ senilai Rp17.500, dan pada lebih dari 20 M³ sebanyak Rp21.500. Sementara pada Pergub tentang PTO tarif air masih flat.
Usai menghadiri rapat dengan Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI di DKI Jakarta, Direktur PAM Jaya, Arief Nasrudin menjelaskan perihal terkait, pada Jumat (6/12/2024).
“Ini penyesuaian tarif, bukan kenaikan tarif. Karena kalau dibilang kenaikan tarif, mungkin nanti persepsinya jadi seperti seolah-olah itu dramatikan kenaikannya. Penyesuaian tarif ini tarif baru. Jadi Jakarta itu sudah 17 tahun tidak pernah menyesuaikan tarif. Dan penyesuaian tarif ini sebenarnya lebih ke arah yang mampu mengsubsidi yang tidak mampu,” katanya.
Arief juga menjelaskan, bahwa kenaikan tarif air itu sesungguh tidak perlu persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.
“Sebenarnya tidak persetujuan DPRD tapi melalui PERGUB dan KEPGUB yang disaksikan oleh Permendagri. Dan waktu itu kan memang, itu menjadi wajibannya Pemprov ketika melakukan penandatangan nota kesepakatan dengan Pak Menterinya. Waktu itu kesepakatan itu Pak Menteri Dalam Negeri, Pak Menteri PUPR dan disaksikan oleh Kemenkomarves dan Pak Gubernurnya pada saat itu. Dan disepakati disitu kewajibannya Pemprov itu melakukan penyelesaian tarif ini,” ujarnya.
Sementara, Sekertaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, kepada TitikKata menyampaikan kenaikan tarif untuk rumah tangga sederhana dan sangat sederhana dapat dikaji ulang.
“Nah dari kebijakan ini sendiri kami secara umum ya teman-teman di komisi C meminta untuk dikaji terkait dengan penyesuaian tarif atau kenaikan pada keluarga masyarakat K1 dan K2 atau masyarakat sederhana dan sangat sederhana. Nah ini kami meminta untuk dikaji serius, kenapa? Karena memang ada hal yang masih dirasa oleh kita, oleh saya lah pribadi masih agak memberatkan gitu bagi masyarakat bawah,” ucapnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News