Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah(Raperda) tentang Pajak dan Retribusi agar bisa diberlakukan pada Januari 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Banten Slamet Budhi Mulyanto mengatakan Raperda ini diusulkan sebagai penggabungan dua Perda yang ada, yakni terkait Pajak Daerah dan Retribusi.
“Perda Retribusi dan Perda Pajak dijadikan satu perda,” katanya, Senin (31/7/2023).
Slamet menyebut, ada sejumlah perubahan dalam Raperda yang akan disahkan di 2024. Dimana jika sebelumnya itu merujuk pada UU 28 Tahun 2009, yang baru ini UU No 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Kemudian lanjunya mengacu juga kepada PP nomor 35 tahun 2023 tentang retribusi dan pajak daerah.
“Ada beberapa perubahan, makanya kita harus melakukan percepatan agar reperda menjadi perda. Karena kita dikejar target waktu. Harus diberlakukan tanggal 5 januari tahun 2024,” terangnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, dalam Raperda itu, ada potensi pajak ataupun retribusi yang akan dihilangkan, contohnya retribusi penguburan mayat, pengujian kendaraan bermotor (KIR), penyedotan kakus, pengujian tera alat ukur timbangan pedagang dan Tower menara.
Kemudian, lanjutnya ada persentase pajak di Tahun 2024 yang diturunkan, dari 25 % jadi 10% seperti pajak parkir dan hiburan.
“Disini kita itu kehilangan potensi pendapatan dari beberapa pajak dan retribusi,” ucapnya.
Kendati demikian, kata dia, adanya opsi lain untuk menutupi kekurangan itu, yakni dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor(BBNKB).
“Selain dari itu kita harus memaksimalkan dan menggali lagi potensi yang sudah ada,” tandasnya.