Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Musyawarah Kabupaten (Mukab ) VII Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Tangerang, pada, Senin (26/12/2022) terancam ditunda.
Pasalnya Mukab VII Kadin dikabarkan belum mengantongi surat izin dari pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Metro Tangerang Selatan.
Ketua Panitia Caretaker Mukab ke-VII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Tangerang, Samsul mengatakan, saat ini pihaknya telah mempersiapkan acara mukab yang akan diselenggarakan pada Senin (26/12) mendatang.
“Iyaa, rencana besok akan dlakasanakan Mukab, pukul 09:00 wib, di Atria Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua,” kata Samsul kepada wartawan, Minggu, (25/12/2022).
Samsul, mengungkapkan pihaknya telah menetapkan Zulkarnain sebagai calon tunggal yang lulus verifikasi data administrasi untuk dilantik secara aklamasi sebagai Ketua Kadin Kabupaten Tangerang.
“Kemarin kita umumkan yang lokos verifikasi pak Zulkarnaen ya,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan izin terhadap perhelatan Mukab ke-VII Kadin Kabupaten Tangerang yang akan diselenggarakan pada Senin (26/12) mendatang di Hotel Atria, Gading Serpong, Kelapa Dua.
Katanya, hal itu dikarenakan bertepatan dengan pengamanan Natal dan Tahun Baru, dalam operasi lilin. Sarly menambahkan, bahwa pihaknya telah berkordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait tidak diberikan izin tersebut.
“Tidak diizinkan, ini hasil kesepakatan Polres Tangsel dan Pemkab Tangerang, dalam rangka kita fokus nataru,” tegas Sarly.
Lanjut Sarly, apabila Panitia Caretaker Mukab Kadin Kabupaten Tangerang tetap memaksa melaksanakan giat tersebut. Maka, dengan terpaksa pihaknya akan membubarkan acara Mukab Kadin Kabupaten Tangerang. Dia juga mengatakan telah berkordinasi dengan pihak Hotel Atria untuk tidak memberikan fasilitas.
“Kita akan lakukan tindak tegas dan terukur. Karena dari pihak hotel sudah menyampaikan tidak memberikan fasilitas,” tandasnya.