Pajak Air Permukaan Provinsi Banten Disinyalir Menguap

Siberkota.com, Tangerang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten memroyeksikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP) pada tahun 2024 adalah sebesar 42 miliar lebih.

Proyeksi PAD itu dipungut dari 171 Wajib Pajak (WP) di 8 wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Bapenda Banten Iswandi Saptadji, di Kantor Bapenda Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu (17/7/2024).

“Pajak Air Permukaan itu tentunya dipungut dari yang sudah punya NPWPD, yang kita catat sebanyak 171 wajib pajak, itu tersebar di 8 Kabupaten/Kota atau di 12 UPTD Bapenda se-Provinsi Banten. Itulah teman-teman yang secara intens berhubungan dengan wajib pajak itu,” ujar Iswandi.

Namun, ketika ia ditanya soal jumlah debit air permukaan yang menjadi objek pajaknya. Sayangnya ia tidak dapat menjelaskan.

“Untuk debit pajak karena memang kewajiban kami di Bapenda hanya menghitung pajaknya saja, mengenai debit air yang dipergunakan itu sesuai Perda bahwa yang mempunyai secara teknis adalah Dinas PUPR. Jadi debit itu dihitungkan dari neraca air yang dimiliki PUPR tersebut, dan itu sudah menjadi pedoman, tetapi kalau di kami nanti hasil dari debit air itu dikalikan dengan tarif. Jadi kami hanya menerima tufoksi yang memperoleh angka pajaknya saja, untuk tarifnya itu 10 persen dari nilai perolehan air,” katanya.

Iswandi juga menyampaikan soal dasar perhitungan PAP di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.

“Perhitungan pajak air permukaan di APBD 2024 itu dari perhitungan pajak, itu kita melihat aturannya dulu. Pertama, dengan adanya terbit Perda yang baru Perda 1 tahun 2024, dan sebagai pelaksana teknisnya Pergub nomor 12 tahun 2021 tentang petunjuk teknis air permukaan bahwa perhitungan pajak retribusi adalah hasil angka yang disampaikan oleh PUPR kepada kami. Jadi kami sebelum menentukan itu kami koordinasi dengan mereka kira kira total perkiraan potensi dari pajak air permukaan,” ungkapnya

Kemudian ia menyampaikan mengenai harga dasar air, saat ditanya apakah harga dasar air dalam perhitungan pada proyeksi PAP 2024 mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 568/KPTS/M/2017.

“Menentukan dasarnya itu PUPR. memang ujungnya ditetapkan dengan Kepgub, tapi PUPR yang menyusun itu dengan mengacu kepada Permen, Kementerian PUPR kan setiap tahun mengeluarkan harga dasar air itu, nah ditindaklanjuti di Provinsi oleh dinas PUPR nanti ditetapkan Kepgub sesuai yang diamanatkan dalam Perda,” tandasnya.

Disisi lain, proyeksi PAD dari PAP yang ditetapkan oleh Bapenda Provinsi Banten pada APBD 2024 sebesar 42 miliar itu, tampak belum maksimal jika dilihat dari potensi yang ada.

Sebab, di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) saja terdapat 85 perusahaan yang mengambil dan memanfaatkan atau menggunakan air permukaan, denga total debit air sebanyak 36.375.301,152 meter kubik per bulan.

Lebih lanjut, awak media mencoba memeperkirakan besaran piutang PAP dua dari 85 perusahaan itu, dengan mengacu peraturan-peratruan terkait. Dua perusahan itu yakni PT Traya Tirta Cisadane (PT TTC) dan PT Tirta Kencana Cahaya Mandiri (PT TKCM) yang teridentifikasi menggunakan sumber daya air, dimana air dan daya air dijadikan sebagai materi untuk kebutuhan usahanya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 15/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Perhitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) untuk mentukan perihal tersebut, tahap pertama ialah dengan melakukan langkah seperti menentukan Harga Dasar Air (HDA).

Yang mana, jika melihat surat Keputusan Menteri PUPR Nomor: 568/KPTS/M/2017 tentang Penetapan HDA, dimana untuk Provinsi Banten HDA pada kelompok industri sebesar Rp165,5 per meter kubik.

Langkah berikutnya ialah menentukan Faktor Ekonomi Wilayah (FEW) yang didasari pengelompokan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Banten. Melihat PDRB Provinsi Banten Rp511 .804 .653.010.000 maka FEW ialah 95 persen.

Langkah selanjutnya, menentukan Faktor Nilai Air Permukaan (FNAP) yang didapat dengan cara mengalikan bobot komponen jenis Sumber Air (SA) Lokasi Sumber Air (LA) Luas Areal tempat pengambilan atau pemanfaatan air (LP) Volume Air yang diambil atau dimanfaatkan (VA) Kualitas Air (KA) Kondisi Daerah Aliran Sungai (KDS) dan Kewenangan Pengelolaan sumber daya air (KP).

Lalu, perkalian bobot komponen kedua perusahaan tersebut didapati hasil, untuk PT TTC sebesar 63,36 persen atau 0,6336 dan PT TKCM sebesar 57,6 persen atau 0,576.

Langkah yang terakhir pada tahap pertama adalah menentukan Faktor Kelompok Pengguna Air Permukaan (FKPA) dimana PT TTC dan PT TKCM teridentifikasi masuk kedalam kelompok pengguna industri penjualan air lainnya, dimana besaran FKPA pada kelompok pengguna tersebut adalah 31.00.

Tahap kedua ialah menentukan NPAP. Diketahui menentukan NPAP dapat dilakukan dengan menggunakan rumus HDA dikali FEW dikali FNA dikali FKPA.

Berdasarkan hal-hal tersebut, dapat dikalkulasikan untuk NPAP PT TTC ialah Rp165,5 per meter kubik dikali 95 persen dikali 63,36 persen dikali 31.00 dengan hasil Rp3.088,15 per meter kubik.

Diketahui, PT TTC mengambil dan memanfaatkan air sebesar 3500 liter perdetik atau 9.072.000 meter kubik per bulan. Sehingga NPA PT TTC yaitu Rp3.088,15 permeter kubik dikali 9.072.00 meter kubik per bulan, sama dengan Rp28.015.696.800 per bulan atau Rp336.188.361.600.

Dari perhutngan itu, dan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Sebagaimana Yelah Diubah Dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, maka dapat disimpulkan PAP PT TTC ialah 10 persen dikali Rp336.188.361.600 sama dengan Rp33.618.836.160 per tahun.

Sementara, untuk NPAP PT TKCM Rp165.50 dikali 95 persen dikali 57,6 persen dikali 31.00 sama dengan Rp2.807,4 per meter kubik. Diketahui PT TKCM mengambil dan memanfaatkan air sebesar 1700 liter per detik atau 4.406.400 meter kubik per bulan. Maka NPA PT TKCM Rp2.807,4 dikali 4.406.400 meter kubik per bulan, sama dengan Rp12.370.571.424 per bulan atau Rp148.446.857.088 pertahun.

Sehingga PAP PT TKCM adalah 10 persen dikali Rp148.446.857.088, sama dengan Rp14.844.685.708,8 per tahun.

Dari perkiraan perhitungan, jika PAP dua perusahaan tersebut dijumlahkan maka didapati hasil Rp48.463.521.868,8. Menariknya, angka tersebut melampaui proyeksi PAP di APBD tahun 2024 Bependa Provinsi Banten.

Hingga berita ini dipusblish,awak media masih terus menggali informasi lebih jauh dari pihak-pihak terkait.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.