Ngga Bisa Buktikan Punya PBG, Bangunan Gedung Mie Gacoan Ciater Tangsel Disegel

Siberkota.com, Tangerang Selatan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penyegelan terhadap proyek bangunan gedung Mei Gacoan yang berlokasi di Jalan Ciater, Serpong.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan (Gakumda) Satpol PP Kota Tangsel, Taufik Wahidin mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan karena bangunan Mie Gacoan karena tidak mengantongi Persetujuan Banguanan Gedung (PBG) dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung.

“Ini kita segel karena ampai perizinannya belum ada,” kata Taufik Wahidin usai melakukan penyegelan Mei Gacoan Jum’at 3 Februari 2023.

Taufik mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah memanggil pemilik restoran untuk mempertanyakan terkait perijinan gedung tersebut pada bulan Januari kemarin.

“Ternyata belum bisa membuktikan ijin nya. Makanya kita melakukan penyegelan,” tambah Taufik.

Taufik menegaskan, apabila segel dirusak, dihilangkan atau dilepas, pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan pasal pelanggaran pidana.

“Kalau ada perusakan, kita akan melakukan langkah upaya hukum, karena ada pelanggaran pidana ya kalau memang segel ini dirusak,” tandasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.