Modus Tawarkan Kerja, Pria Bejat di Sindang Jaya Perkosa Wanita di Sawah
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Berkenalan melalui media sosial (Medsos) Facebook, dengan modus menawarkan pekerjaan, seorang pria bejat tega memperkosa korban wanitanya diarea persawahan, tepatnya di Kampung Kelapa, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Minggu (20/2/2022) sekitar pukul 00:30 WIB.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan berawal dari pelaku yang memposting informasi lowongan pekerjaan disebuah cafe melalui medsos. Korban inisial ER yang kebetulan sedang mencari pekerjaan, berinisiatif menanyakan kebenaran info pekerjaan tersebut kepada pelaku.
“Korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Facebook karena pelaku mem-posting lowongan pekerjaan,” kata Zain di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Senin (21/2/2022).
Diungkapkan Zain, korban yang tertarik dengan akal-akalan pekerjaan yang ditawarkan pelaku, akhirnya melakukan komunikasi via pesan whatsapp dan pelaku mengajak bertemu di sebuah tempat.
Saat itu, korban diajak oleh pelaku menggunakan sepeda motor dengan alasan kesebuah tempat pekerjaan yang dijanjikan. Namun, korban justru dibawa ke pesawahan dan pelaku malah mengambil ponsel, uang dan memperkosa korban.
“Pelaku mengancam akan membunuh korban dan berhasil memperkosa serta merampok korban,” ujarnya
Mendapat perlakuan tersebut, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Pasarkemis, setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil melakukan identifikasi dan mengetahui keberadaan dan identitas pelaku.
“Alhamdulillah, tidak sampai 1×24 jam, pelaku berhasil kami tangkap dirumahnya, namun kasus masih terus kami kembangkan ,” tandasnya.
Ditangan pelaku, ungkap Zain, diamankan barang bukti berupa pisau, sepeda motor, ponsel dan pakaian yang saat itu digunakan pelaku dan saat ini telah ditetapkan tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 dan Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.