7 Pelaku Kejahatan Seksual Anak Diringkus Satreskrim Polresta Tangerang
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota (Polresta) Tangerang berhasil meringkus tujuh pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur.
Ketujuh tersangka tersebut berinisial EK (31), AA (24),A (44) BRP(19), IFM(20), S(48), dan AS (19) dengan total korban sebanyak 12 Orang yang terdiri dari 9 Anak Perempuan dan 3 Laki – Laki.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan, bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum Polresta Tangerang yang terjadi pada bulan januari 2022.
“Dari 10 kasus yang diterima laporannya, 7 kasus sudah berhasil diungkap dengan jumlah 7 orang tersangka dan 12 orang korban anak dibawah umur ditempat berbeda,” ungkap Zain, dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Tangerang, Kamis (10/2/2022).
Dikatakan Zain, ketujuh pelaku cabul tersebut sudah diamankan dengan motif berbeda, salah satunya kata Zain, (berinisial AA_red) yang berprofesi sebagai guru mengaji privat, pelaku AA melakukan kejahatannya dengan motif tipu muslihat akan memberikan ilmu sakti kepada anak didiknya dengan cara melakukan sodomi.
“Pelaku AA memiliki kelainan seksual dan dalam keteranganya mengaku pernah menjadi korban sodomi, mirisnya lagi pernah dilakukan didalam masjid,” kata Zain.
Dari tindak kejahatan tersebut ungkap Zain, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 pakaian dalam 10 pakain luar anak perempuan, 4 pakaian luar anak laki-laki dan satu buah handphone merek vivo warna biru yang digunakan salah satu pelaku untuk menonton film porno
“Kebanyakan pelaku terobsesi dengan film porno, sehingga melampiaskan hasratnya kepada anak-anak kecil,” tuturnya.
Untuk mepertanggungjawabkan perbuatanya itu, para pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta pasal pemberatan bisa diberikan kepada pelaku yang melakukan perbuatanya secara berulang bagi orang tua, wali, guru atau tenaga pendidik dengan tambahan 1/3 dari hukumanya.
“Pelaku diancam 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda 5 miliyar rupiah,” jelasnya.
Atas kejadian ini Kapolresta Tangerang juga menyampaikan akan mengambil langkah-langkah guna meminimalisir dan mencegah tindak kejahatan seksual ataupun kekerasan terhadap anak dengan melakukan kerjasama kepada berbagai pihak seperti KPAI, KOMNAS ANAK, P2TP2A, Psikolog dan BAPAS.
“Kita sudah bekerjasama dengan pihak-pihak terkait yang berkaitan dengan anak, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali,” tandasnya.