Mahasiswa Desak APH Periksa Dugaan Pelanggaran Pengadaan MaMin Rapat DPRD Kab. Tangerang

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Ketua Umum Serikat Mahasiswa Demokratik (SMD) Tangerang Raya Fajar Rahman, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) selidiki dugaan pelanggaran pengadaan pada anggaran belanja makanan dan minuman rapat DPRD Kabupaten Tangerang senilai 6,7 Miliar.

Fajar mengatakan desakannya itu merupakan untuk menyikapi pernyataan Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) yang menyebut bahwa anggaran makanan dan minuman rapat DPRD Kabupaten Tangerang telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ).

“Berdasarkan penyataan dari pejabat LKPP, sudah seharusnya aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki anggaran makanan dan minuman untuk rapat DPRD Kabupaten Tangerang yang sarat kejanggalan,” kata Fajar, Senin (09/05/2022).

Fajar menyebut jika dugaan pelanggaran ini dibiarkan begitu saja, dengan pengadaan yang nilainya sungguh fantastis itu tentunya sangat menciderai hati masyarakat yang saat ini sedang kesulitan berjuang untuk bangkit dari himpitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

“Tentu anggaran tersebut dapat digunakan untuk hal yang lebih baik, misalkan mengatasi persoalan-persoalan seperti kemiskinan, pengangguran. Apa lagi adanya dugaan proses penganggarannya bermasalah, empati para wakil rakyat ini kemana,” tegasnya.

Maka itu Fajar berharap aparat penegak hukum dapat segera memanggil pihak terkait agar kedepannya dugaan pelanggaran dengan nilai yang cukup fantastis tersebut tidak terulang kembali.

“Jika dugaan tersebut terbukti, saya minta APH tidak pandang bulu untuk menindak tegas oknum itu,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta, menduga adanya indikasi pelanggaran Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ) dalam pengadaan makanan dan minuman rapat DPRD Kabupaten Tangerang senilai 6,7 Miliar.

Setya menyebut dugaan itu berdasar dari adanya sejumlah paket pengadaan untuk makan dan minum rapat yang dipecah menjadi 13 paket dengan nilai paling tinggi sebesar Rp. 2,5 miliar, namun anehnya hal itu dilakukan menggunakan metode Pengadaan Langsung. dimana syarat dari pengadaan itu hanya dapat dilakukan dengan nilai maksimal Rp. 200 Juta.

“Perpres (Nomor) 16 Tahun 2018, Perpres (Nomor) 12 Tahun 2021, kalau pengadaan langsung itu dipakai untuk sampai dengan Rp. 200 juta, kalau lebih harus tender,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (25/04/2022).(Deri)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.