Loka POM Segel Toko Obat Keras Berkedok Kosmetik di Curug Kab. Tangerang
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Terbukti menjual obat tipe G (Keras) secara ilegal, sebuah toko berkedok kosmetik di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang disegel Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM).
Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri mengatakan, pihaknya melakukan razia bersama beberapa OPD, dikarenakan maraknya penjualan obat tipe G secara ilegal menggunakan kedok toko kosmetik yang perlu segera ditangani lebih intensif.
Lanjut Wydia, saat melakukan razia pihaknya menemukan adanya toko kosmetik yang menjual obat-obatan tipe G secara ilegal diwilayah Kecamatan Curug. Mengetahui hal itu pihaknya langsung segera melakukan penyegelan toko kosmetik tersebut bersama Satpol PP Kabupaten Tangerang.
“Toko kosmetik tersebut langsung disegel oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang, karena terbukti menjual obat tipe G secara ilegal,” tegasnya, Kepada Wartawan, Jumat, (18/2/2022).
Menurut Wydia, obat-obatan tipe G yang diperjual belikan secara bebas oleh toko kosmetik itu, berupa Heximer dan Tramadol. Bahkan, kata Wydia, ada beberapa Tramadol yang diduga palsu yang diperjual belikan oleh toko kosmetik tersebut, sehingga si penjual mengaku meraup keuntungan sebesar Rp 1 juta setiap harinya.
“Dijual oleh toko kosmetik, dengan penjualan hampir 1jt per harian. Obat yang dijual Heximer dan tablet polos diduga Tramadol. Obat tersebut dikemas dalam plastik klip, 3-5 tablet/plastik. Secara visual diduga Tramadol tersebut palsu,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dr. Desiriana Dinardianti menginstruksikan kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat tidak sesuai ketentuan. Selain itu, dia juga meminta agar masyarakat membeli obat di sarana yang telah memiliki izin.
Desiriana juga mengingatkan, kepada para pelaku usaha untuk segera mengurus izin Apoteknya ketika menjual Obat Keras dan tidak menjual obat dengan cara melanggar peraturan karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
“Jangan membeli obat di toko kosmetik atau toko yang tidak memiliki izin sesuai ketentuannya,” tandasnya.