Kritisi Bahasan Aglomerasi di RUU DKJ, Pengamat: Sinyal Untuk Kaesang Jadi Gubernur Jakarta

SiberKota.com, Jakarta – Pasal dalam Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang menyebutkan Wakil Presiden menjadi pimpinan Dewan Aglomerasi masih menjadi topik pembahasan yang menarik.

Pada kesempatannya, Dosen Fakultas Hukum Unissula Semarang, Muhammad Taufiq berpendapat bahwa terdapat kejanggalan pada pasal tersebut.

Sebab, sudah menjadi bentuk kejelasan bahwa dalam Pasal 55 ayat 1,2, dan 3, Dewan Kawasan Aglomerasi itu Wakil Presiden.

Lalu, Taufiq juga menduga, hadir nya pasal dalam RUU DKJ tersebut merupakan sinyal untuk Kaesang Pangarep menduduki tahta Gubernur Jakarta.

“Sudah muncul sinyalemen bahwa RUU DKJ ini untuk Kaesang. Kemarin usulan jadi Walikota Depok berat sebetulnya, makanya dibuatkan lah RUU DKJ,” ujarnya, Rabu (24/1).

Menurut Taufiq, skenario yang terlihat dan sedang berjalan untuk melanggengkan itu ialah menargetkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

Sehingga, tujuan memuluskan dalam membangun dinasti politik itu akhirnya tercapai juga.

“Ini nyambung dengan pernyataan saudaranya Erick Thohir yang mengatakan “Kita ini mungkin jumlahnya sedikit, tapi yang sedikit ini, kekayaannya 1/3 dari yang lain”. Ini kan sudah sinyal,” paparnya.

Taufiq menilai bahwa sistem dinasti politik merupakan sistem yang primitif. Sebab, hanya ada segelintir orang merasakan keuntungan dari sistem tersebut.

Oleh karenanya, pembedahan RUU DKJ yang masyarakat lakukan saat ini, menjadi hal yang baik dan benar.

“Saya sangat berterima kasih, memang aglomerasi ini harus kita bedah sedemikian rupa. Inilah cikal bakal politik dinasti yang sebenarnya,” tegasnya.

Mengapa Jadi Cikal Bakal Politik Dinasti?

Taufiq menjelaskan, dalam perumusan RUU DKJ itu melegitimasi proses yang tidak lagi melewati proses pemilihan oleh masyarakat.

Sehingga, keberlangsungan demokrasi hilang di ranah masyarakat dan hanya menjadi kepentingan segelintir orang yang mendukung RUU DKJ tersebut.

“Hanya segelintir orang yang terwakili dan itu hanya menyokong kepentingan orang yang mendukung politik dinasti,” tukasnya.

Untuk itu, Taufiq mengajak kepada seluruh masyarakat agar lebih kritis terhdap isi Pasal yang ada di RUU DKJ.

Sebab, ia menduga bahwa RUU DKJ, khusunya pada pasal yang berkaitan dengan aglomerasi ini akan berputar pada wilayah presiden saja.

“Begitu penjelasan saya. Mudah-mudahan yang singkat ini mencerdaskan. Sekali lagi saya berpesan kepada siapapun, harus belajar tentang RUU DKJ,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berusaha menggali informasi lebih jauh, dengan berupaya menghubungi pihak-pihak terkait.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.