Layanan Air BSD City Akan Dikaji PWI Tangsel

Siberkota.com, Tangerang Selatan – Surat PWI Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang dilayangkan ke Sinarmas Land terkait persoalan pelayanan air di BSD City Serpong telah dijawab oleh pengelola secara resmi.

“Beberapa waktu lalu, PWI Tangsel mengirim surat, dan hari ini kita sudah mendapatkan jawaban dari Pengelola BSD, Sinarmas Land,” ucap Wakil Ketua Umum PWI Tangsel, Hari W Senin (18/12/2023).

Kibo sapaan akrab Hari W menyampaikan pandangannya atas jawaban dari Sinarmas Land terhadap beberapa pertanyaan oleh PWI Tangsel terkait pelayanan air di kawasan BSD City. Adapun tiga pertanyaan itu antara lain mengenai tarif pembayaran air, regulasi dasar hukum, dan legal standing pelayanan air.

Perihal tiga poin pertanyaan yang telah terjawab itu, Kibo menegaskan bahwa pihaknya akan mengkaji ulang atas jawaban dari pihak BSD itu.

“Yang pertama, BSD mengklarifikasi atas pertanyaan besaran tarif yang ia tetapkan. Kalau kita lihat dari jawabannya, kita masih kaji lebih jauh ya. Nanti kita akan bentuk tim khusus untuk mengkaji kebijakan,” ungkap Kibo.

Selanjutnya, terkait regulasi, Pihak BSD menyatakan bahwa pasokan air yang ia dapat dari Perumdam TKR Kabupaten Tangerang.

“Di sini juga kita akan pastikan mekanismenya, teknisnya, dan dasar hukumnya. Lalu di point 3, dasar pengelolaan BSD memasok air pada masyarakat itu, menurut pihak BSD Sinar Mas berdasarkan perjanjian antara PT BSD dengan Perumdam TKR Kabupaten Tangerang,” tambahnya.

PWI Tangsel Akan Buat Tim Khusus

Dari semua jawaban itu, Kibo mengungkapkan bahwa PWI Tangsel akan melakukan kajian mendalam bersama tim khusus yang akan segera ia bentuk.

“Nah, dari hasil klarifikasi pengelola BSD Sinarmas Land sampaikan ini, kita menggarisbawahi adanya beberapa hal, yang paling penting mengenai kejanggalan tarif air, dasar hukum dan regulasinya,” ujar Kibo.

Menurut Kibo, adanya pembentukan tim khusus ini, guna mengkaji kebijakan pengelolaan air di kawasan BSD, Serpong, Tangsel.

“Ini penting ya, karena air itu memang pelayanan dasar. Untuk itu, sepatutnya air itu di kuasai penuh pengendaliannya, pengawasannya, oleh Pemerintah,” terangnya.

Kibo juga menyatakan, dalam waktu dekat ini, PWI Tangsel akan merilis hasil dari kajian tim khusus.

“Beberapa data sudah kita kumpulkan, keterangan juga sudah kita himpun,”pungkasnya.

Untuk diketahui, Sinar Mas Land, pengelola BSD City, telah memberikan jawaban resmi atas sejumlah pertanyaan dari PWI Tangsel melalui surat tertanggal 15 Desember 2023.

Dalam surat tersebut, Sinarmas Land menjelaskan mengenai tarif air, pasokan air dari Perumdam TKR Kabupaten Tangerang, dan perjanjian kerjasama antara PT BSD dengan Perumdam TKR.

Berikut jawaban atas sejumlah pertanyaan dari PWI Tangsel:

1. Tarif Air BSD City Tahun 2015 (terlampir), mulai berlaku sejak Juli 2015. Pelanggan air dibagi atas 4 golongan: Sosial, Rumah Tangga, Bisnis/Niaga dan Industri. Berdasarkan kategori tersebut rumah yang di tempati oleh PWI Kota Tangsel termasuk dalam golongan R3. Penetapan Tarif air pelanggan di dasarkan pada besarnya biaya operasional produksi, distribusi serta untuk menjaga keandalan K3 (Kualitas, Kuantitas, Kontinuitas) sistem penyediaan air bersih di BSD City. BSD City juga memberlakukan subsidi silang antara Kelompok Golongan Sosial/Rumah Tangga biasa menenagah dengan Rumah Tangga besar Mewa/Niaga/Industri. BSD City mengenakan tarif progresif pada penggunaan konsumtif (diluar kebutuhan dasar sehari-hari).

2. Pengelola Air Bersih BSD mendapatkan air dari pembelian air curah Perumdam TKR Kab. Tangerang. Hasil produksi di Instalasi Pengolahan Air (WTP) Samporq dan Instalasi pengelohan air (WTP) Sektor 1.5. Biaya pembelian air curah Perumdam TKR berdasarkan kesepakatan antara pihak PT BSD dan Perumdam TKR. Sedangkan biaya produksi air bersih di WTP terdiri dari biaya air baku, listrik, bahan kimia, SDM, perawatan mesin/unit pengelohan, dan lain-lain.

3. Berdasarkan perjanjian kerjasama dengan Perumdam TKR (Dahulu PDAM TKR) Kabupaten Tangerang perjanjian nomor : 690/1366-PERK/1997 //232/SPK/BSD/III/1997, PT BSD di berikan hak dan wewenang untuk mengelola dan menyediakan atau mendistribusikan air minum di dalam kawasan BSD City.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.