Cabuli Anak Puluhan Kali, Buruh Serabutan di Lebak Diciduk Polisi

SiberKota.com, Lebak – Kepolisian Resort (Polres) Lebak menangkap buruh serabutan yang berinisial S (37) warga Sukamulya, Kabupaten Lebak.

Ditangkapnya S lantaran telah melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki hingga puluhan kali sejak tahun 2021.

Dengan modus memberikan uang jajan, S telah mencabuli sebanyak lima korban anak laki-laki.

Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, IPDA Sutrisno mengungkapkan, peristiwa itu terbongkar setelah korban terakhir seorang santri menunjukan gelagat aneh.

Polisi pun melakukan interogasi terhadap korban, sehingga mengakui bahwa santri tersebut telah mendapat perlakuan menyimpang dari tersangka.

“Korban terlalu sering dan capek, jadi mengadukan ke guru pondok pesantren. Dia (santri,red) cerita bahwa dia dilakukan perbuatan asusila oleh tersangka, sehingga pihak pondok pesantren melaporkan ke pihak kepolisian,” ucapnya, Jumat (12/7).

Dari hasil pemeriksaan visum, ucap Sutrisno, pihaknya mendapati korban S bukan hanya satu orang, melainkan berjumlah lima orang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, visum sehingga terindikasi bahwa tidak hanya seorang korbannya. Jadi korbannya 5 orang sehingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku, saat diperiksa pelaku juga mengakui,” ungkapnya.

Tersangka, S juga mengakui bahwa dirinya mempunyai kelainan, menyukai terhadap anak laki-laki.

“Dia senang terhadap anak dan tidak punya naluri kepada perempuan tapi senangnya terhadap anak,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, S terjerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.