KPU Tetapkan Ketiga Capres-Cawapres Sudah Memenuhi Syarat

Siberkota.com, DKI Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) menetapkan ketiga Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) sudah memenuhi syarat.

“Berdasarkan pasal 235 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan telah dilakukan sidang pleno KPU tertutup. Sebagaimana telah dijelaskan oleh Ketua KPU-RI. Dan KPU telah menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan A Muhaimin Iskandar yang diusulkan oleh partai politik Partai Nasdem, PKB, PKS, telah dinyatakan memenuhi syarat, dan menyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024”, ungkap Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Kholik di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).

Selanjutnya, untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diusulkan oleh partai politik PDI-P, PPP, Partai Perindo, Partai Hanura, telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024.

“Selanjutnya, untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang diusulkan Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PSI, PBB, Partai Garuda, telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024”, sambungnya.

Diketahui, setelah penetapan Capres-Cawapres Pemilu 2024, akan dilanjutkan rapat pleno terbuka tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres di Kantor KPU-RI pada Selasa 14 November 2023.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.