KPU Sebut 10 Caleg DPRD Banten Terpilih Belum Serahkan LHKPN

SiberKota.com, Banten – Selang sebulan lagi sebanyak 100 Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Banten terpilih akan dilantik. Namun, KPU Banten mencatat, terdapat 10 orang yang belum melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada kesempatannya, Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan membenarkan adanya Caleg terpilih yang belum melaporkan harta kekayaannya.

Kekinian, lanjut Ihsan, peserta pemilu yang baru menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) baru sekitar 90 persen.

Ihsan berjanji, pihaknya akan melakukan pengecekan dan meminta untuk mengurus LHKPN, guna syarat pelantikan.

“LHKPN saat ini masih proses di penyampaian hampir kurang lebih sekitar 90 persen itu sudah disampaikan oleh teman-teman peserta pemilu. Ini harus disampaikan kepada kami agar mereka bisa dilantik ya, ini sebagai syarat proses pelantikan, nanti akan kita cek berapa teman-teman yang belum menyampaikan,” ungkapnya di KP3B, Kota Serang, Selasa (6/8).

Ihsan menegaskan, kewajiban dalam pelaporan LHKPN itu tertuang dalam pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Pasal tersebut ialah tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.

“Mudah mudahan sebelum pelantikan sebagaimana perintah peraturan perundang-undangan itu sudah disampaikan sehingga mereka bisa dilantik,” katanya.

Untuk diketahui, Kepala bagian hukum dan persidangan Sekretariat dewan (Setwan) DPRD Banten, Furkon menyampaikan, pelantikan Caleg DPRD Banten periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada 2 September 2024.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.