KPU Kab. Tangerang Terima Surat Pernyataan Pengunduran Diri 6 Kades dari Parpol

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mengaku telah menerima surat pernyataan pengunduran diri enam Kepala Desa (Kades) terdaftar sebagai anggota partai politik di Sistem Informasi Politik (Sipol).

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abidin mengatakan, keenam Kades tersebut diantaranya, Kades Merak, Talok, Cikasungka, Karanganyar, Pondok Jaya, dan Tapos.

Atas surat pernyataan itu, kata Ali, keenam nama Kades tersebut nantinya akan segera diproses untuk masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“(Kami) sudah menerima dari DPMPD, yang jelas mereka Kepala Desa. Artinya, nanti tahapan berikutnya nanti kita TMS kan,” kata Ali kepada Siberkota.com, Senin, (5/9/2022).

Diinformasikan sebelumnya, Kordinator Divisi Humas, Hukum, Data dan Informasi Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten Tangerang, Zulpikar menyebut, ada sebanyak 6 kepala desa aktif yang terdeteksi oleh sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai anggota partai politik. Bahkan, 4 diantaranya menjadi pengurus partai.

“Ini sedang dikaji dengan DPMPD dan KPU untuk melakukan pencermatan secara sistem. Ada 6 kades, empat diantaranya sebagai pengurus,” terangnya.

Dikatakan Zulpikar, sajauh ini pihaknya baru mendapatkan 6 kades yang terdeteksi menjadi anggota parpol. Namun, Dirinya enggan menyebutkan kades mana saja dan parpol mana saja yang dimaksud.

“Desa sama partainya gak bisa saya sebut. Tapi kalo wailayah kecamatannya yaitu, Kecamatan Sukamulya, Kresek, Sepatan, Tigaraksa, Solear, dan Kemiri,” jelasnya.

Namun, saat disinggung terkait sanksi kades yang tergabung parpol. Zulpikar mengaku, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut. Namun, pihaknya telah mengadukan hal itu kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.

“Kami sudah ke dinas terkait menyampaikan hal tersebut. Agar dinas terkait yang menindak lanjuti, karena Bawaslu tidak punya kewenangan lebih jauh,” ucapnya.

Merespon itu, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana menyatakan, bahwa pihaknya sudah meminta kepada para camat setempat untuk berkordinasi dengan kadesnya agar segera membuat pernyataan kepada KPU bahwa mereka tidak tergabung sebagai pengurus parpol.

“Kita sudah minta kepada para camat menyampaikan ke kadesnya. Lalu, kalau berdasarkan aturan desa, hanya dilarang sebagai pengurus parpol,” tegasnya.

Kendati demikian, kata Dadan apabila terbukti ada yang menjadi pengurus, maka pihaknya akan meminta kepada kades tersebut untuk memilih menjadi pengurus parpol atau menjadi kepala desa.

“Kalau misalkan terbukti, kita akan meminta kades untuk memilih. Jadi pengurus atau kades, kalau jadi pengurus berarti harus berenti jadi kades, kalau milih kades ya harus berhenti menjadi pengurus partai,” tandasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.