Korupsi Rp1,3 M Dana Desa, Mantan Kades di Tangerang Ditangkap Polisi
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Mantan Kepala Desa (Kades) Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, berinisial AH (50) ditangkap polisi atas dugaan kasus korupsi anggaran dana desa senilai Rp.1,3 miliar.
Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi mulai dari hiburan malam, belanja pakaian, koleksi jam tangan mewah, dan membayar hutang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, tersangka ditangkap atas dasar laporan Polisi pada 06 Oktober 2023.
“Bahwa adanya keuntungan pribadi yang diterima AH bersumber dari APBDesa Gembong tahun anggaran 2018 yang digunakan untuk hiburan malam, belanja pakaian, jam tangan berbagai merk dan bayar hutang,” katanya, Jumat 27 September 2024.
Adapun modus yang dilakukan tersangka yakni dengan membuat Spj menggunakan bon toko palsu, setoran silpa fiktif, mark up laporan, tidak terealisasinya pekerjaan yang berakibat pada pengurangan volume dari proyek yang dikerjakan.
“Dan sebagian tidak realisasi pekerjaan sehingga terjadi Kerugian Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018 Sebesar Rp1.381.321.563 dari Penarikan Rp2.447.822.694,” beber Kapolres.
Kasat reskrim juga menjelaskan upaya maksimal yg di lakukan Jajaran Unit Krimsus Yg di Pimpin Kanit Krimsus Iptu Prasetya Bima Praelja beserta timnya telah menangkap AH pada perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDesa Gembong tahun anggaran 2018 tersebut sesuai dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, yang terjadi di Desa Gembong Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Ia juga mengatakan, AH ditangkap pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira jam 09.20 WIB di depan Indomaret jalan sunan kalijaga Kp Cijoro Rt. O1 / 01, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
“Atas perbuatannya tersangka terancam pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun kurungan,” tandasnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News