Komisi I DPRD Banten Desak Pemprov Terbuka soal Data APBD 2024

SiberKota.com, Banten – Komisi I DPRD Banten meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk terbuka dan transparan soal data informasi terkait dokumen APBD Tahun 2024.

Ketua Komisi I DPRD Banten, Ahmad Jazuli Abdillah menyatakan untuk memberikan saja dokumen publik tersebut.

Alasan Jazuli menyarankan untuk memberikan saja, karena data tersebut tidak termasuk kategori yang dikecualikan, data yang sudah melalui prosedur.

“Ya, kasih aja lah. Dokumen yang diminta juga dokumen publik, gak masuk kategori yang dikecualikan. Lagian yang dikecualikan apa sih datanya, prosedurnya sudah,” ungkapnya di Plaza Aspirasi, Kamis (2/5).

Menurut Jazuli, dengan sudah adanya pengajuan permohonan, mestinya sudah tidak ada kendala untuk memberikan data tersebut.

“Kemudian, temen temen sudah mengajukan permohonan, ya kasih aja lah. Apalagi yang menjadi kendala dan apalagi yang menjadi alasan untuk tidak dikasih?” tukasnya.

Jazuli menegaskan bahwa masyarakat memilik hak dalam memperoleh informasi publik.

Sebab, hak tersebut sudah dijamin dalam Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Itu kan data publik, apalagi sih yang ditutup-tutupi, harusnya diberikan saja. Motivasi teman-teman itu kan sekedar untuk wawasan pengetahuan atau analisa kaitan dengan penganggaran. Kan, boleh-boleh saja,” terangnya.

Perihal dokumen dan lampiran APBD, Jazuli menyatakan bahwa hal tersebut bukanlah informasi yang dikecualikan.

Sehingga, dengan adanya kejadian seperti ini, ia akan mempertanyakan pihak-pihak yang mempersulit masyarakat dalam memperoleh data dan informasi tersebut.

“Di era sekarang harus sudah diberikan lah dan tinggal di verifikasi, apakah masuk dalam bagian yang dikecualikan atau tidak. Kalau sekedar dokumen yang sudah di bundel, sudah di rapatkan, buat apa juga ditutup-tutupi,” pungkasnya.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.